Wali Kota Bekasi Nonaktf Rahmat Effendi
KPK Putuskan untuk Menambah Masa Penahanan Wali Kota Bekasi Nonaktf Rahmat Effendi Selama 30 Hari
KPK memutuskan untuk memerpanjang Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek dan jual beli jabatan.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Tim penyidik KPK memutuskan untuk memerpanjang Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) yang menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait proyek dan jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi tersebut.
Selain Rahmat Effendi, tim penyidik KPK juga memerpanjang masa penahanan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin, Lurah Karti Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin, dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa masa penahanan Rahmat Effendi dan empat tersangka lainnya itu diperpanjang selama 30 hari ke depan.
Dengan demikian, kelima tersangka penerima suap itu setidaknya bakal mendekam di sel tahanan masing-masing setidaknya hingga 5 April 2022.
Baca juga: Pendemo Gelar Aksi Ruwatan di depan KPK, Harap Kasus Dugaan Korupsi Formula E ke Tahap Penyidikan
Baca juga: Terkait dengan Kasus Rahmat Effendi, Chairoman Dicopot dari Jabatan Sebagai Ketua DPRD Kota Bekasi
Baca juga: KPK Menduga Sekda Reny Hendrawati Kecipratan Uang dari Wali Kota Bekasi Non Aktif Rahmat Effendi
"Kamis (4/3/2022), tim penyidik memerpanjang masa penahanan tersangka penerima suap atas nama RE dan kawan-kawan berdasarkan penetapan pengadilan untuk masing-masing selama 30 hari, sampai nanti tanggal 5 April 2022," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).
Dengan demikian, Rahmat Effendi tetap mendekam di Rutan Gedung Merah Putih KPK bersama Wahyudin.
Sementara, M. Bunyamin, Mulyadi dan Jumhanan Lutfi diketahui ditahan di Rutan KPK Kavling C1.
Ali memastikan tim penyidik akan terus mengusut hingga tuntas kasus dugaan suap yang menjerat Rahmat Effendi dan kawan-kawannya tersebut.
"Saat ini proses pengumpulan bukti dan pemberkasan perkara masih dilakukan tim penyidik," ujar Ali.
BERITA VIDEO: Prakiraan Cuaca Hari Ini Tangerang Hujan dengan Intensitas Ringan
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi, Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.
Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, pihak swasta Lai Bui Min, Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp 286,5 miliar.
VIDEO Tim SAR Lakukan Pencarian Korban Tenggelam KM Rukun Jaya di Laut Jawa |
![]() |
---|
Aplikasi E-Makaryo Diharap Bisa Tekan Angka Pengangguran-Kemiskinan di Jateng |
![]() |
---|
Legenda Juventus Edgar Davids Betah di Indonesia, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Heru Budi Hartono Larang Warga Beli Mobil Terlalu Banyak, Akan Bangun 10 Jalan Tembus |
![]() |
---|
VIDEO Tim Kecil Koalisi Perubahan Adakan Pertemuan di Rumah Anies Baswedan |
![]() |
---|