Pengembangan Kawasan Pesisir
Pengembangan Kawasan Pesisir Menjadi Poin Utama Rencana Strategis di Jakarta Utara Periode 2023-2026
Pemkot Jakarta Utara menjadikan pengembangan kawasan pesisir sebagai poin utama rencana strategis (Renstra) periode 2023 hingga 2026.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, TANJUNGPRIOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara menjadikan pengembangan kawasan pesisir sebagai poin utama rencana strategis (Renstra) periode 2023 hingga 2026.
Terkait hal itu, Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim mengatakan bahwa penyusunan Renstra harus menyesuaikan karakteristik Jakarta Utara yang tidak dimiliki wilayah lain di DKI Jakarta.
Oleh karena itu, pihaknya memilih mengembangkan kawasan pesisir di Jakarta Utara menjadi potensi besar dalam pembangunan di masa mendatang periode 2023 sampai dengan 2026.
"Kami (Jakarta Utara) ini kawasan pesisir yang punya potensi besar yang harus dimaksimalkan,” kata Ali, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Sylviana Murni Berharap Proyek Tanggul NCICD di Pesisir Utara Jakarta Bisa Segera Diselesaikan
Baca juga: Ali Maulana Hakim Cemas Melihat Banjir Rob Kali Ini, karena Diambang Bahaya
Baca juga: Penataan Kawasan Pesisir Kabupaten Tangerang Jadi Objek Penelitian 12 Negara
Menurut Ali, pengembangan potensi kawasan pesisir diharapkan mampu mengurangi angka pengangguran dengan cara meningkatkan roda perekonomian masyarakat setempat.
Apalagi terdapat tiga pelabuhan besar di wilayah Jakarta Utara.
Sehingga dengan modal tersebut, maka bisa dikembangkan untuk menjadi wilayah dengan potensi wisata bahari dan kuliner.
“Potensi ini lah yang masuk kita masukkan dalam Renstra supaya bisa meningkatkan perekonomian masyarakat,” ujar Ali.
BERITA VIDEO: Nadine Chandrawinata Puji Dimas Anggara sebagai Suami dan Ayah Siaga
Untuk itu, penyusunan Renstra harus akurat dan melibatkan pemangku kepentingan (stakeholder) dan masyarakat sesuai gerakan kolaborasi yang digaungkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Ali meminta hasil pencapaian (output) maupun menghasilkan manfaat (outcome) juga dapat dimanfaatkan masyarakat dalam menyusun Renstra periode 2023 sampai dengan 2026.
“Dalam penyusunan Renstra ini, dipikirkan juga pelaksanaannya yang tidak sekadar mengejar output tapi juga outcome bisa atau tidaknya dimanfaatkan dan dinikmati masyarakat,” papar Ali.