Perampasan

Nenek Titin Dibuang di Pinggir Jalan, Usai Tanah dan Ruko Dirampas Mafia

Alex bercerita, sebelumnya ia sempat kebingungan mencari kakaknya yang sudah tidak ada lagi di ruko di kawasan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Warta Kota/ Desy Selviany
Kakak Kandung nenek Titin (kiri) diperiksa Polda Metro Jaya, Kamis (4/3/2022) 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Setelah tanah dan rumah toko (ruko) miliknya dirampas mafia, seorang nenek bernama Titin Suartini NG (75) dibuang ke pinggir jalan di kawasan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan.

Peristiwa itupun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh keluarga korban.

Kakak Titin, Alexander Sutikno mengatakan pihaknya melaporkan peristiwa itu sejak Juli tahun 2019 silam.

Laporan itu telah diterima dengan nomor nomor LP/4530/VII/2019/PMJ/ Dit.Reskrimum.

Sampai saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Alex bercerita, sebelumnya ia sempat kebingungan mencari kakaknya yang sudah tidak ada lagi di ruko di kawasan Radio Dalam Raya, Jakarta Selatan.

Baca juga: Modus Ajak Bercinta dan Beri Obat Penenang, Pasutri Otaki Perampasan Mobil dan Barang Berharga

Saat diselidiki ternyata ada kelompok mafia tanah yang mengambil rumah dan ruko secara paksa.

Padahal Titin memiliki sertifikat tanah tersebut secara sah.

Alex menyebut, kakak kandungnya tiba-tiba di taruh di pinggir jalan seolah-olah seperti gelandangan.

Baca juga: Nenek Pensiunan Guru di Tangsel Berjuang Mencari Keadilan Dalam Dugaan Penyerobotan Lahan Miliknya

"Kemudian kakak saya diamankan dinas sosial dan dibawa ke salah satu panti jompo," ujar Alex saat dihubungi Jumat (4/3/2022).

Tidak menerima kabar dari sang kakak yang sudah jompo, Alex mendatangi rumah kakaknya tersebut.

Namun naas, rumah itu dalam keadaan kosong dan sudah berpindah tangan.

Baca juga: Warga Limo Depok Gelar Aksi Protes Lahannya Diduga Diserobot Mafia Tanah

Diduga komplotan mafia tanah memalsukan semua sertifikat soalah-olah Titin Suartini NG melakukan jual-beli dengan mereka.

Pasalnya, sebelumnya Titin hanya tinggal bersama dua lansia lainnya yang juga kakaknya.

Baca juga: Begini Modus Sindikat Mafia Tanah di Bogor yang Raup Keuntungan Hingga Rp15 Miliar

Kemudian kedua lansia itu meninggal dunia dan Titin hidup sendiri.

"Mereka palsukan PPBJ, AJB, sampai melakukan penjualan dengan pihak yang ketiga," ujar dia. (Des)

Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved