Berita Jakarta
Anggota DPRD DKI Minta Lurah Rawabadak Selatan Jelaskan alasan Memecat PPSU Jejen Sujana
Menurutnya, lurah harus melakukan pembinaan dan memperingatkan PPSU bila melakukan pelanggaran atau kesalahan.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Lurah Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara diminta untuk menjelaskan alasan memecat petugas penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU) bernama Jejen Sujana (43).
Hal ini buntut klaim Jejen yang merasa dipecat secara sepihak oleh kelurahan.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, lurah harus menjelaskan duduk perkara pemecatan yang dialami Jejen.
Apalagi kelurahan merupakan pihak yang merekrut dan mengevaluasi PPSU setiap tiga bulan sekali sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan kontrak di tahun berikutnya.
Baca juga: Cerita Risma Petugas PPSU Tunarungu, Keterbatasan Tidak Halangi Pekerjaan
“Satu yang nggak dibolehin ketika lurah melakukan pemecatan terhadap PPSU, yang sampai pemutusan hubungan kerja itu yang bersangkutan nggak tahu kenapa. Itu yang nggak boleh,” kata Gembong Warsono pada Jumat (4/3/2022).
Menurutnya, lurah harus melakukan pembinaan dan memperingatkan PPSU bila melakukan pelanggaran atau kesalahan.
Jika PPSU mengabaikan peringatan itu, lurah dapat memecatnya secara resmi melalui surat yang dibubuhkan tandatangan.
“Orang dipecat pasti ada alasan pemecatan dan yang bersangkutan mesti tahu. Sebelum yang lain tahu, harusnya yang bersangkutan tahu lebih dulu,” ujarnya.
Baca juga: Dipecat, Petugas PPSU Jalan Kaki 16 Km Temui Anies di Balai Kota DKI
“Sebenarnya PPSU itu kan warga setempat, jadi harusnya saling memahami dan tahu persoalan yang dihadapi. Pasti ada miss antara lurah dengan yang bersangkutan, yang kita nggak nggak tahu sampai duduk persoalannya diketahui,” lanjut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta ini.
Dia mengatakan, seluruh PPSU maupun PJLP dikontrak pemerintah daerah setiap tahun.
Dalam kontrak itu, pemerintah telah menjelaskan hak dan kewajiban masing-masing kedua belah pihak.
Baca juga: Dipolisikan GP Ansor, Pemuda di Tanjung Balai Minta Maaf karena Unggah Foto Yaqut Berbadan Anjing
“Harus ada prosedur, apa prosedurnya? Dia pernah mendapatkan peringatan atau tidak, tahapannya seperti itu sebelum diberhentikan. Jadi, nggak bisa juga tiba-tiba diberhentikan,” tegasnya.
Seperti diketahui, seorang anggota PPSU dari Kelurahan Rawabadak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara bernama Jejen Sujana ingin mengadukan nasibnya kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal pemutusan kerja yang dialaminya.
Pria yang memiliki lima anak ini bertolak dari kediamannya di Rumah Susun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur menuju Balai Kota dengan berjalan kaki.
Baca juga: Kabar Baik, BOR Covid-19 Isolasi dan ICU di Jakarta Menurun
“Saya jalan kaki dari rumah di Rusun Pinus Elok Penggilingan untuk minta keadilan karena kontrak kerja saya diputus sepihak tanpa kejelasan,” kata Jejen kepada wartawan, di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (2/3/2022). (faf)
Ganjil Genap Jakarta Kamis 1 Juni Diliburkan, Termasuk Car Free Day Saat Hari Libur Waisak |
![]() |
---|
Ibu Kota Pindah ke Kalimantan Timur, MAPKB Usulkan Jakarta Tidak Melulu Fokus Ekonomi Global |
![]() |
---|
Polemik Ruko Serobot Lahan Fasum di Pluit, DKI Jakarta Butuh Pemimpin Tegas dan Berani |
![]() |
---|
Kasudinkes Jakbar Sebut Puskesmas Terbuka Jadi Solusi Warga yang Tolak Pembangunan Puskesmas Glodok |
![]() |
---|
Polemik Pembangunan Puskesmas Glodok, Warga Pilih Mana, Fasilitas Olahraga atau Kesehatan? |
![]() |
---|