Kabar Artis

Angelina Sondakh Wajib Lapor untuk Pertama Kali Setelah Bebas, Tak Banyak Bicara Karena Suara Habis

Angelina Sondakh menjalani wajib lapor pertamanya di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, kawasan Jagakarsa, Jumat pagi tadi.

Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo
Angelina Sondakh menjalani wajib lapor pertamanya di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Angelina Sondakh menjalani wajib lapor pertamanya di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas 1 Jakarta Selatan, kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022). 

Angelina Sondakh memenuhi kewajibannya tersebut setelah dibebaskan dari Lapas Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022) pagi.

Saat ini Angelina Sondakh belum bebas murni sehingga masih melakukan wajib lapor ke bapas. 

Baca juga: Angelina Sondakh Dibebaskan, Reza Artamevia: Alhamdulillah, Selamat Datang di Rumah Mommy Angie

Baca juga: Angelina Sondakh Ikut Banyak Kegiatan Selama di Penjara, Mulai Bikin Film, Olahraga hingga Bertani

Angelina Sondakh tidak banyak bicara setelah melakukan wajib lapor.

"Suara saya habis. Saya hanya mengucapkan terima-kasih ke bapak dan ibu yang sudah membimbing saya saat wajib lapor," kata Angelina Sondakh

Angelina Sondakh masih harus menjalani wajib lapor sampai Januari 2023 dan dijadwalkan kembali melaporkan dirinya ke Bapas Kelas 1 Jakarta Selatan pada 18 Maret 2022. 

Baca juga: Ditemani Anak-anaknya, Angelina Sondakh Ziarah ke Makam Adjie Massaid Setelah Dibebaskan

Baca juga: Selama Jalani Masa Reintegrasi Sosial, Angelina Sondakh Pilih Menetap di Apartemen Milik Keluarganya

Angelina Sondakh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencucian uang korupsi proyek wisma atlet di Palembang. 

Angelina Sondakh divonis bersalah hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta di Pengadilan Negeri Tipikor pada 21 November 2013.

Angelina Sondakh telah menjalani hukuman 9 tahun, 10 bulan dan 5 hari sebelum dibebaskan Kamis kemarin.

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved