Pengeroyokan
Politisi Golkar Azis Samual Perintahkan Pengeroyokan atas Haris Pertama, Terancam Bui 9 Tahun
Hal itu berdasarkan pemeriksaan perdana penyidik kepada Azis Samual, pada Selasa (1/3/2022) sebagai saksi
Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -= Politisi Golkar Azis Samual terancam hukuman 9 tahun penjara karena terbukti telah memerintahkan aksi pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa Azis Samual terbukti memberikan perintah kepada para eksekutor untuk mengeroyok Haris Pertama di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).
Hal itu berdasarkan pemeriksaan perdana penyidik kepada Azis Samual, pada Selasa (1/3/2022).
Azis diperiksa sejak pukul 10.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.
Setelah itu polisi melakukan gelar perkara terkait kasus pengeroyokan tersebut.
Kemudian, pada malam hari, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Motif Pengeroyokan Haris Pertama Belum Terungkap, Polisi Duga Ada Dalang Utama di Atas Azis Samual
Pada pukul 19.45 WIB polisi mengeluarkan surat perintah penahanan atas Azis Samual.
"Surat perintah penangkapan punya waktu 1x24 jam, berarti kurang lebih pukul 19.45 WIB atau pukul 20.00 WIB kami punya 1x24 jam, sejak diterbitkan surat perintah penangkapan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Azis Samual ditahan hingga 20 hari ke depan.
Baca juga: Azis Samual Sudah Tujuh Jam Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pengeroyokan Haris Pertama
Ia ditetapkan tersangka atas Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sampai saat ini penyidik masih mempersangkakan Azis atas dugaan pengeroyokan dan bukan pembunuhan berencana.
Sebab, dari fakta lapangan, tidak ditemukan senjata api atau senjata tajam.
Baca juga: Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI, Politisi Golkar Azis Samual Jalani Pemeriksaan di Polda Metro
"Kemudian dengan fakta-fakta itu, penyidik masih mengkaji kalau ada parang atau senjata api yang sempat diledakan ke arah situ, maka dugaan percobaan pembunuhannya beralasan, tapi penyidik berdasarkan fakta. Fakta sudah diuraikan tadi," tuturnya.
Sebelumnya Ketua DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok di Cikini, Menteng, Jakarta Selatan, pada Senin (21/3/2022).
Baca juga: Politisi Golkar Azis Samual Diperiksa Polisi Besok, dalam Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI di Cikini
Dari pengeroyokan polisi menangkap lima tersangka. Dari penangkapan lima tersangka polisi memeriksa politisi Golkar Azis Samual.
Polisi sejak awal menduga Azis merupakan orang yang memerintahkan pengeroyokan. (Des)
FPPI tak Terima Purnawirawan TNI Dikeroyok, Minta Polisi Objektif saat Menangani Kasus |
![]() |
---|
Pengeroyokan 5 Wartawan Ditindaklanjuti Polisi, Empat Pelaku Ditangkap |
![]() |
---|
Polisi Terus Amati Video Pengeroyok Pemuda di Gandaria karena Knalpot Bising |
![]() |
---|
Divonis 8 Bulan Penjara, Enam Pengeroyok Ade Armando Menangis |
![]() |
---|
Ganas, Seorang Santri Pondok Pesantren Darul Quran Lantaburo Tewas Dikeroyok 12 Temannya |
![]() |
---|