Berita Jakarta
Perintahkan Pengeroyokan kepada Haris Pertama, Politisi Golkar Azis Samual Terancam 9 Tahun Penjara
Azis Samualditetapkan tersangka atas Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Politisi Golkar Azis Samual terancam hukuman sembilan tahun penjara karena terbukti telah memerintahkan aksi pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan bahwa Azis Samual terbukti memberi perintah kepada para eksekutor untuk mengeroyok Haris Pertama di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/2/2022).
Hal itu atas pemeriksaan perdana pada Selasa (1/3/2022).
Dari pemeriksaan itu, Azis penuhi panggilan kepolisian sedari pukul 10.00 WIB.
Baca juga: Politisi Golkar Azis Samual Perintahkan Pengeroyokan atas Haris Pertama, Terancam Bui 9 Tahun
Ia diperiksa sebagai saksi hingga pukul 16.00 WIB.
Kemudian, setalah itu polisi melakukan gelar perkara terkait kasus pengeroyokan tersebut.
Kemudian, pada malam hari, Azis Samual ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu pada pukul 19.45 WIB polisi mengeluarkan surat perintah penahanan.
Baca juga: Motif Pengeroyokan Haris Pertama Belum Terungkap, Polisi Duga Ada Dalang Utama di Atas Azis Samual
"Surat perintah penangkapan punya waktu 1x24 jam, berarti kurang lebih pukul 19.45 WIB atau pukul 20.00 WIB kami punya 1x24 jam, sejak diterbitkan surat perintah penangkapan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).
Azis Samual ditahan hingga 20 hari ke depan.
Ia ditetapkan tersangka atas Pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Baca juga: Azis Samual Sudah Tujuh Jam Diperiksa di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Pengeroyokan Haris Pertama
Sampai saat ini penyidik masih mempersangkakan Azis atas dugaan pengeroyokan bukan pembunuhan berencana.
Sebab, dari fakta lapangan, tidak ditemukan senjata api atau senjata tajam.
"Kemudian dengan fakta-fakta itu penyidik masih mengkaji kalau ada parang, senjata api, sempat diledakan ke arah situ maka dugaan percobaan pembunuhannya beralasan, tapi penyidik berdasarkan fakta. Fakta sudah diuraikan tadi," tuturnya.
Sebelumnya Ketua DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok di Cikini, Menteng, Jakarta Selatan, pada Senin (21/3/2022).
Dari pengeroyokan polisi menangkap lima tersangka.
Baca juga: Ada Gangguan Listrik di Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Raya Cilincing Macet Parah Berjam-jam
Dari penangkapan lima tersangka polisi memeriksa politisi Golkar Azis Samual.
Polisi menduga Azis merupakan orang yang memerintahkan pengeroyokan. (Des)
Gelar Doa Kebangsaan, Kornas SDG Wujudkan Impian Majelis Taklim di Jagakarsa Miliki Alat Hadrah |
![]() |
---|
Penuhi Undangan Fadil Imran, Pihak Keluarga Minta Status Tersangka Hasya Mahasiswa UI Dipulihkan |
![]() |
---|
Ketimbang Mangkrak dan Dihuni Kuntilanak, Komisi D Minta Wisma Atlet Dikelola Pemprov DKI Jakarta |
![]() |
---|
Kunjungi Kantor Imigrasi Jakarta Utara, Dirjen Imigrasi Instruksikan Percepat dan Permudah Layanan |
![]() |
---|
Nova Paloh Berang, Cecar Kadis SDA soal Mangkraknya Sodetan Kali Ciliwung ke KBT |
![]() |
---|