KPK Tahan Ivana Kwelju

KPK Tahan Direktur PT VCK Ivana Kwelju dalam Dugaan Suap Pengadaan Barang dan Jasa di Buru Selatan

KPK menahan Direktur PT VCK Ivana Kwelju dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016.

Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
KPK menahan Direktur PT Vidi Citra Kencana (VCK) Ivana Kwelju (IK) dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Maluku tahun 2011-2016. Dia ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 2 Maret 2022 hingga 21 Maret 2022 di rutan KPK pada gedung Merah Putih. 

Atas perbuatannya, Ivana Kwelju disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved