Berita Jakarta

3 Pelanggaran yang akan Kena Tilang Selama Operasi Keselamatan Jaya 1-14 Maret 2022

Operasi itu akan mengutamakan tindakan preemtif dan preventif. Sehingga akan meminimalisir penilangan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Dian Anditya Mutiara
Kompas.com
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menggelar operasi keselamatan jaya mulai 1 Maret hingga 14 Maret 2022 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan meminimalisir penindakan tilang.

Namun ada sejumlah pelanggaran yang tetap dikenakan tilang.

Hal itu diungkapkan Karo Ops Polda Metro Jaya, Kombes Pol Marsudianto usai apel yang diselenggarakan Selasa (1/3/2022) di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Marsudianto mengatakan selama tahun 2021 lalu angka kecelakaan di kawasan Jakarta dan sekitarnya turun satu persen dibanding tahun 2020 lalu.

"Pada tahun 2021 kita telah berhasil turunkan jumlah kecelakaan lalu lintas sebanyak satu persen atau sebanyak 80 kejadian dibandingkan tahun 2020," ujar Marsudianto.

Marsudianto mengatakan bahwa tujuan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2022 ialah untuk kembali menekan angka kecelakaan.

Baca juga: Tenang, Operasi Keselamatan Jaya 2022 untuk Pengendara Motor Tidak Ada Tilang

Operasi itu akan mengutamakan tindakan preemtif dan preventif. Sehingga akan meminimalisir penilangan.

Di mana persentasenya 40 persen penindakan tilang dan 60 persen tindakan persuasif dan edukasi.

Adapun sejumlah pelanggaran yang tidak akan ditoleransi dan dikenakan tilang ialah berboncengan lebih dari dua orang, tidak menggunakan safety belt, dan menggunakan handphone saat berkendara.

Sebelumnya sebanyak 3.164 personel gabungan akan dikerahkan dalam Operasi Keselamatan Jaya tahun 2022 di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Hal itu dikatakan dalam pidato Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang dibacakan Karo Ops Polda Metro Jaya Kombes Pol Marsudianto dalam apel yang diselenggarakan Selasa (1/3/2022).

Dalam kesempatan tersebut, Marsudianto mengatakan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2022 akan dilakukan oleh anggota Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP.

"Operasi Keselamatan Jaya tahun 2022 melibatkan 3.164 personel terdiri dari 3.024 personel Polri, 80 personel TNI, dan 30 personel Dishub, 30 Satpol PP," ujar Marsudianto saat apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Baca juga: Berlaku Mulai Selasa 1 Maret 2022, Polisi Tilang Sepeda Motor yang Melanggar 7 Aturan Ini

Marsudianto menjelaskan Operasi Keselamatan Jaya tahun 2022 akan dilaksanakan selama dua minggu.

Yakni mulai Selasa (1/3/2022) hingga Senin (14/2/2022) di wilayah DKI Jakarta ataupun wilayah penyangga.

Dalam kesempatan tersebut, Marsudianto mengatakan bahwa operasi itu bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Operasi juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan di massa Pandemi Covid-19.

Target Operasi Keselamatan Jaya tahun 2022 ialah keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.

Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan berlangsung 1-14 Maret
Operasi Keselamatan Jaya 2022 akan berlangsung 1-14 Maret (Istimewa)

Dalam pelaksanaannya, operasi itu harus kedepankan upaya preemtif yakni memberikan imbauan kepada masyarakat secara langsung dan upaya preventif berupa pembinaan penyuluhan kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Kemudian, target operasi kedua ialah penanganan Covid-19 yang dilakukan melalui upaya preemtif di antaranya sosialisasi disiplin protokol kesehatan serta upaya preventif berupa patroli protokol kesehatan.

"Serta pembagian masker ke tempat yang rawan kerumunan seperti stasiun, terminal, objek wisata dan tempat fasilitas umum lainnya," tuturnya.

Diharapkan operasi tersebut bisa membuat terjaminnya rasa aman masyarakat dalam menjalankan aktifitas, menurunnya tingkat kejahatan, dan menurunnya tingkat kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.

Operasi itu juga diharapka bisa menenkan penularan kasus Covid-19 serta meningkatnya kesadaran masyarakat dalam jaga protokol kesehatan. (Des) 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved