Berita DPRD Kota Bogor
Komisi II DPRD Kota Bogor Tegaskan PKL Nyi Raja Permas Tak Boleh Direlokasi ke Pasar Modern
PKL Nyi Raja Permas tak boleh direlokasi ke Pasar Modern. Hal itu diteaskan Komisi II DPRD kota Bogor saat sidak.
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR - Komisi II DPRD Kota Bogor tegaskan PKL Nyi Raja Permas tak boleh direlokasi ke Pasar Modern.
Pemerintah Kota Bogor berencana melakukan relokasi pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Nyi Raja Permas pada akhir Februari mendatang. Hal ini pun mendapatkan sorotan dari Komisi II DPRD Kota Bogor. Hingga akhirnya, para wakil rakyat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pedagang, Kamis kemarin.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kota Bogor Raker dengan Dinsos: Maksimalkan Aplikasi Solid dan Anggaran Disabilitas
Komisi II DPRD Kota Bogor yang terdiri dari Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Edi Darmawansyah, Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bogor, Atty Somadikarya, Ujang Sugandi dan H. Azis Muslim melakukan perbincangan dengan para PKL, sambil mengecek lokasi tempat para PKL berjualan yang merupakan hasil dana CSR dari Bank BJB.
Dari informasi yang diterima oleh para anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, para PKL mendapatkan surat perintah pembongkaran lapak dagang paling lambat Senin (28/2/2022) dan surat tersebut dikeluarkan oleh pihak Kelurahan Cibogor.
Mendapati informasi tersebut, Edi mengaku tidak setuju.
Sebab, jika para PKL membongkar lapak dagangnya sendiri yang mana merupakan hasil pembangunan dari dana CSR, maka para PKL telah menyalahi aturan dan Pemkot Bogor tidak bertanggung jawab atas pengelolaan dana CSR.
Untuk itu, Komisi II DPRD Kota Bogor pun memanggil dinas terkait untuk mengikuti rapat pembahasan relokasi PKL Nyi Raja Permas, Jumat (25/2/2022) yang berlokasi di ruang rapat Komisi II DPRD Kota Bogor.
Baca juga: Kacang Kedelai Mahal, Atang Trisnanto Ketua DPRD Kota Bogor Sampaikan Solusinya
Rapat tersebut, dihadiri oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (Disperindagkop), Satpol-PP, perwakilan Camat Bogor Tengah dan perwakilan Lurah CIbogor.
Dari hasil rapat, Edi menyampaikan bahwa Komisi II DPRD Kota Bogor akan mengeluarkan rekomendasi atas rencana relokasi PKL Nyi Raja Permas yang akan disampaikan ke Ketua DPRD Kota Bogor dan Wali Kota Bogor.
Salah satu isinya adalah PKL Nyi Raja Permas tidak boleh direlokasi ke dalam pasar Blok F Kebon Kembang.
“Kalau mereka digusur, pemerintah wajib menyediakan tempat untuk relokasinya. Tapi yang jelas bukan ke pasar modern. PKL tidak bisa dimasukkan ke pasar modern apalagi dengan cara paksa dan konsekuensinya mereka harus menyewa atau membeli kios, apalagi disaat ekonomi masih belum bangkit karena pandemi,” kata Edi.
Baca juga: Insan Pers Rayakan Puncak HPN di Gedung DPRD Kota Bogor
Tak hanya itu, Edi juga meminta agar pihak Pemkot Bogor segera melakukan pendataan ulang terhadap jumlah PKL Nyi Raja Permas.
Sebab, berdasarkan hasil sidak yang ia lakukan, jumlah PKL Nyi Raja Permas tidak sesuai antara data dan fakta.
Dimana dari dari data yang disuguhkan oleh pihak Disperindagkop, terdapat 240 PKL, tetapi dari fakta di lapangan, jumlahnya tidak sama.
Plaza Bogor Tak Jadi Dibongkar, Ini Komentar Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor Anita Primasari Mongan |
![]() |
---|
Dadang Danubrata Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Serap Aspirasi Warga Rancamaya, Butuh SMP dan SMA Baru |
![]() |
---|
Komisi IV DPRD Kota Bogor Berusaha Realisasikan Keluhkan Warga, Ini Penjelasan Akhmad Saeful Bahri |
![]() |
---|
Tak Ada Rekomendasi BRIN, DPRD Kota Bogor Hapus Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah |
![]() |
---|
DPRD Kota Bogor Coret Raperda Penyertaan Modal Perumda Tirta Pakuan, Dinilai Belum Siap |
![]() |
---|