Pemilu 2024

Wacana Masa Jabatan Presiden Diperpanjang, HNW: Mengubah Undang-undang Tidak Bisa Pakai Survei

Menurutnya, PKS juga bakal memprotes jika Jokowi mendapat tambahan waktu masa jabatan.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta survei kepuasan publik terhadap kinerja Joko Widodo (Jokowi), tidak menjadi alasan memperpanjang jabatan Presiden. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid meminta survei kepuasan publik terhadap kinerja Joko Widodo (Jokowi), tidak menjadi alasan memperpanjang jabatan Presiden.

Ia meminta semua pihak tetap menaati konstitusi.

"Menurut saya belakangan yang menjadi penting untuk dikritisi, ketika hasil survei ini dijadikan alasan untuk memperpanjang jabatan presiden," ujar Hidayat Nur Wahid dalam diskusi daring, Sabtu (26/2/2022).

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra: Produk Hukum dan Lembaga Apa yang Berwenang Tunda Pemilu 2024?

Hidayat menyampaikan, tidak hanya memperpanjang masa periode presiden saja. Menurutnya, PKS juga bakal memprotes jika Jokowi mendapat tambahan waktu masa jabatan.

Ia menyampaikan, perpanjangan masa jabatan presiden harus mengubah undang-undang dasar. Dan, mengubah undang-undang dasar dinilainya bukan perkara yang mudah.

"Menurut saya menjadi masalah yang lain, karena untuk memperpanjang masa jabatan presiden, baik itu periodenya periode ketiga maupun tahunnya tambah dua tahun maupun satu tahun atau apa pun, itu berarti harus mengubah undang-undang dasar."

Baca juga: Banyak Jatuh Korban pada 2019, Partai Gelora Gugat Pasal Pemilu Serentak ke MK

"Mengubah undang-undang itu tidak bisa pakai survei," papar Hidayat.

Hidayat juga mengutip survei Indikator Politik yang menyatakan sejatinya masyarakat tidak ingin adanya perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.

"Disebutkan itu bahwa ada 70 persen yang puas, tetapi dari 70 persen yang puas dengan kinerja Pak Jokowi itu, 61,6 persen tidak setuju diperpanjang masa jabatan sampai dengan 3 periode."

Baca juga: Sekjen Gerindra: Prabowo Bakal Bayar Utang kepada Rakyat Madura dengan Jadi Presiden di 2024

"Bahkan tidak setuju pemilu diundurkan tahun 2027, bahkan bila masih ada pandemi sekalipun, mereka tetap berpendapat bahwa pemilu presiden diselenggarakan tahun 2024," terang Hidayat.

Oleh sebab itu, menurut Hidayat, tidak ada korelasi antara survei kepuasan kinerja Jokowi dengan perpanjangan masa jabatan presiden.

"Bahkan menurut survei Indikator Politik, tidak ada korelasi antara kepuasan terhadap kinerja Pak Jokowi dengan tuntutan terhadap perpanjangan masa jabatan presiden," terangnya.

Baca juga: Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Bareskrim Diminta Serahkan Edy Mulyadi kepada Jaksa

Sebagai informasi, Litbang Kompas menggelar survei kepuasan publik pada akhir Januari 2022.

Hasilnya, survei menemukan kepuasan publik terhadap kinerja pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin mencapai 73,9 persen. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved