Berita Jakarta
Kuasa Hukum Bambang Trihatmodjo Akan Menagih Dana Talangan Rp 51 Miliar ke Negara
Sea Games 1997, Kuasa Hukum Prisma Wardhana sebut negara harusnya kembalikan dana Bambang Trihatmodjo Rp 51 miliar
Penulis: Dodi Hasanuddin | Editor: Dodi Hasanuddin
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Bambang Trihatmodjo akan menagih dana talangan Rp 51 miliar ke negara.
Tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo menyebutkan dana talangan mengatakan akan menagih dana talangan Rp 51 miliar itu berasal dari aset pribadi Bambang yang digunakan untuk menutupi kekurangan dana untuk penyelenggaraan Sea Games 1997.
Baca juga: Kuasa Hukum Prisma Wardhana: KMP Sea Games XIX Tak Berhubungan Langsung dengan Bambang Trihatmodjo
Adapun dana yang dikeluarkan Bambang itu diberikan kepada PT. TIM yang merupakan pelaksana dari Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP).
"Bapak Bambang Trihatmodjo yang melakukan tombokan secara pribadi besar kepada PT TIM sesungguhnya justru punya hak tagih sebesar Rp51 miliar," kata Kuasa hukum Bambang, Prisma Wardhana Sasmita dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/02).
Usai penyelenggaraan, dilakukan audit kepada Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) Sea Games 1997 oleh akuntan publik yang di tunjuk, yaitu KPMG Hanadi Sudjendro & Rekan.
Hasil audit menunjukkan bahwa selama penyelenggaraan, konsorsium mengeluarkan dana Rp 156 miliar yang terdiri atas kebutuhan penyelenggaraan senilai Rp 121 miliar, dan untuk persiapan kontingen Indonesia Rp35 miliar.
Dengan demikian, dari dana Rp70 miliar yang dikumpulkan konsorsium dari sponsor Sea Games, dan Rp 35 miliar. Ada kekurangan dana Rp 51 miliar.
Baca juga: Kejati Banten Tetapkan Eks Pejabat Bea Cukai Jadi Tersangka Kasus Pungli di Bandara Soetta
Tim kuasa hukum Trihatmodjo lainnya, yakni Shri Hardjuno Wiwoho mengatakan, kekurangan itu pun ditutupi oleh Bambang dari aset-aset pribadinya.
"Nah pada saat penyelenggaraan Sea Games ini harus ditutup dong sisanya. Itu diselesaikan PT. TIM, dan PT. TIM sampaikan beberapa aset pak Bambang Tri tutup sisanya itu," ucap Hardjuno
Prisma menjelaskan, penyelenggaraan Sea Games 1997 lalu pemerintah tidak memiliki alokasi dana penyelenggaraan dari APBN.
Baca juga: Mantan Dirut Sarana Jaya Yoory Corneles Divonis 6,5 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Tanah di Munjul
Sebab, Sea Games XIX 1997 sejatinya akan dilaksanakan oleh Brunei Darussalam sebagai tuan rumah penyelenggara.
Namun, karena adanya ketidaksiapan, maka Brunei Darussalam menyatakan mundur dari kedudukannya sebagai tuan rumah penyelenggara Sea Games XIX tahun 1997.
Dikarenakan tidak adanya alokasi dana dari APBN, maka dibentuklah KMP untuk mencari dana penyelenggaraan Sea Games.
