Dianggap Tidak Wakili Gerindra, MK Tak Terima Gugatan Ferry Joko Juliantono Soal PT 20 Persen
Berkenaan dengan pemohon tak punya kedudukan hukum, maka MK tidak mempertimbangkan pokok permohonannya.
WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) tak menerima gugatan presidential threshold dalam UU 7 /2017 tentang Pemilu, yang diajukan oleh Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Joko Juliantono.
MK tak menerima permohonan Ferry, karena yang bersangkutan dianggap tidak punya kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan.
Gugatan Ferry yang teregistrasi dengan perkara nomor 66/PUU-XIX/2021 menyoal ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen yang tertuang pada Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Usulkan Penundaan, Gus Muhaimin: Pemilu 2024 Jangan Sampai Ganggu Prospek Ekonomi
"Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman membaca konklusi, di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2022).
Berkenaan dengan pemohon tak punya kedudukan hukum, maka MK tidak mempertimbangkan pokok permohonannya.
Sehingga, dalam amar putusannya MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan pemohon.
Baca juga: Gus Muhaimin Dinilai Usul Pemilu Ditunda karena Elektabilitas Stagnan dan Tak Harmonis dengan PBNU
"Amar putusan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Anwar Usman.
Dalam pertimbangannya, Ferry yang mengajukan permohonan tidak dipandang mewakili Partai Gerindra. Hal ini karena dalam mengajukan permohonan, Ferry tak melengkapi dokumen surat izin dari partai.
MK juga menyatakan pihak yang dirugikan dalam aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu, dan bukan perseorangan. Hal ini sesuai dengan amanat konstitusi pasal 6A ayat (2) UUD 1945. (Danang Triatmojo)