Imbas Inpres 1/2022, Urus SIM, STNK, dan SKCK Wajib Sertakan Kartu BPJS Kesehatan

Polri akan mulai melakukan langkah-langkah penyesuaian terkait instruksi tersebut.

Kompasiana.com
Polri bakal mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan perpanjangan dokumen, dari SIM hingga SKCK. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Polri bakal mewajibkan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan perpanjangan dokumen, dari SIM hingga SKCK.

"Instruksi yang diberikan kepada Kapolri adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi."

"Untuk memastikan pemohon SIM, STNK, SKCK adalah peserta aktif dalam program jaminan kesehatan nasional," ujar juru bicara Divisi Humas Polri Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Baca juga: Rumor Dana JHT Dipakai Bangun IKN Nusantara, Yorrys Raweyai: Isu Itu Pasti Dimainkan Oposisi

Hendra menuturkan, aturan itu tertuang dalam Inpres 1/2022.

Dalam aturan itu, seluruh pihak diminta mensyaratkan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam berbagai keperluan.

"Bila mencermati instruksi di atas, maka intruksi meliput semua pelayanan regident ranmor, mulai dari pelayanan pertama, ada unit BKPB sampai kepada berbagai macam pelayanan STNK yang merupakan produk turunan layanan BPKB," jelas Hendra.

Baca juga: Jabat Gubernur, Andi Widjajanto Ingin Lemhannas Jadi Dapur Kajian Strategis Bagi Presiden

Oleh sebab itu, Hendra menyebutkan Polri akan mulai melakukan langkah-langkah penyesuaian terkait instruksi tersebut.

Satu di antaranya penyempurnaan regulasi dalam hal aturan dalam pengurusan dokumen kendaraan.

"Menyempurnakan regulasi, khususnya Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang regiden ranmor yang wajibkan persyaratan layanan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan kartu peserta aktif BPJS," terang Hendra.

Baca juga: Ketua Bawaslu: 2023 Bakal Jadi Tahun Sibuk

Selain itu, kata Hendra, pihaknya juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait mengenai instruksi tersebut.

Pihak kepolisian juga bakal melakukan sosialisasi.

"Kami membutuhkan waktu untuk sosialisasi pada masyarakat," ucap Hendra. (Igman Ibrahim)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved