Kriminalitas

Enam Korban Binomo Kembali Diperiksa, Ada Hubungannya dengan Afiliator Indra Kenz

Satu korban yang datang dari Palembang, Sumatera Selatan mengalami kerugian hingga Rp2,3 Miliar karena bermain Aplikasi Binomo.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
shutterstock
Ilustrasi - Belasan orang dipanggil jadi saksi kasus judi online Binomo 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Enam korban Binomo yang terafiliasi dengan Sultan Medan Indra Kenz kembali diperiksa Bareskrim Mabes Polri, Rabu (23/2/2022).

Kuasa hukum korban Binomo Finsensius mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan lantaran kasus judi online yang dilaporkan 3 Februari 2022 lalu sudah naik ke tahap penyidikan.

"Karena ini sudah tahap ke penyidikan jadi bukti-bukti pun kami mempersiapkan lebih matang," ujar Finsen sebelum mendampingi pemeriksaan.

Finsen mengatakan pada Rabu ini ada enam korban yang akan diperiksa.

Baca juga: Tuntut Indra Kenz Dijemput Paksa, Puluhan Korban Binomo Unjuk Rasa di Mabes Polri

Satu korban yang datang dari Palembang, Sumatera Selatan mengalami kerugian hingga Rp2,3 Miliar karena bermain Aplikasi Binomo.

Korban tersebut akan merinci keterkaitannya bermain Binomo dengan salah satu afiliator Binomo Indra Kenz.

Kesaksian para korban juga akan diperkuat dengan sejumlah bukti seperti bukti dokumen baik mutasi rekening, bukti-bukti yang terkait dengan pelapor, dan kejanggalan-kejanggalan yang juga dialami para korban.

Bahkan kata Finsen, para korban nantinya juga akan menyeret afiliator Binomo lainnya. Sehingga tidak hanya Indra Kenz yang bertanggung jawab dalam aplikasi yang sudah dipastikan judi online.

Baca juga: Korban Binomo akan Gelar Unjuk Rasa, Desak Polisi Tetapkan Indra Kenz Jadi Tersangka

"Jadi afiliator ini enggak terbatas IK (Indra Kenz) saja, begitu ada korban alami kerugian di bawah afiliator lain akan kami masukan bukti-bukti itu untuk diserahkan ke penyidik," jelas Finsen.

Rencananya tiga korban lainnya akan diperiksa penyidik pada Kamis (24/2/2022). Mereka akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan.

Sebelumnya aplikasi Binomo yang dipopulerkan Sultan Medan Indra Kenz diduga masuk kategori tindak pidana perjudian online.

Direktur Tindak Pidana Khusus, Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Dittipidsus Bareskrim Polri.

"Telah terjadi dugaan Tindak Pidana Judi Online dan atau penyebaran Berita bohong (Hoaks) melalui media Elektronik dan atau penipuan atau perbuatan curang dan atau dan atau tindak pidana pencucian uang oleh yang diduga dilakukan terlapor IK," ujar Whisnu dalam keterangan Jumat (11/2/2022).

Sampai saat ini kata Whisnu pihaknya sudah memeriksa delapan korban aplikasi Binomo. Kedelapan korban itu yakni MN, LN, RSS, FNS, FA, EK, AA, dan RHH.

Kerugian para korban beragam mulai dari Rp3 juta hingga Rp1,3 Miliar.

Baca juga: Belum Periksa Indra Kenz, Bareskrim Naikkan Status Kasus Dugaan Judi Online Binomo ke Penyidikan

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved