Jumat, 8 Mei 2026

Kriminalitas

Terjerat Penipuan Bermodus Tawarkan Minyak Goreng Murah, Emak-emak asal Koja Diringkus Polisi

Atas perbuatannya DA dikenakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Tayang:
Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Desy Selviany
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Emak-emak inisial DA (39) diringkus polisi usai lakukan penipuan jual beli minyak goreng murah senilai Rp1,6 Miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan DA diringkus polisi usai tipu tujuh ibu-ibu terkait jual beli minyak goreng murah.

"Tersangka menawarkan minyak goreng Rp135.000 per 12 liter di bawah harga pasaran Rp230 ribu perliter," jelas Zulpan dihubungi Senin (21/2/2022).

Sebanyak tujuh korban kemudian tergiur dengan tawaran DA. 

Baca juga: Polisi Menangkap Seorang Ibu yang Melakukan Penipuan Jual Beli Minyak Goreng Murah Sebesar Rp 1,6 M

Mereka membeli dengan jumlah beragam mulai dari Rp135 juta, Rp166 juta, Rp191 juta, Rp382 juta hingga Rp763 juta. Uang yang sudah ditaksir ke DA ditaksir mencapai Rp1,6 Miliar.

Usai membayar, minyak goreng dan mi instan yang dibeli tidak kunjung diterima setelah delapan hari pembayaran.

Akhirnya salah satu korban EN melaporkan peristiwa itu ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/2/2022).

Korban mengamankan pelaku dan menyerahkan pelaku ke Polsek Koja.

Baca juga: Satgas Pangan Polri Temukan 61,18 Ton Minyak Goreng Curah dari Kalsel yang Diselewengkan ke Industri

"Selanjutnya korban mengamankan pelaku dan kemudian dibawa ke Polsek Koja guna pengusutan lebih lanjut," jelas Zulpan.

Atas perbuatannya DA dikenakan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau Pasal 372 KUHP terkait penggelapan.

Sampai saat ini DA masih diperiksa intensif. Diduga masih ada korban lain yang ditipu oleh DA.

"Sementara masih ada korban lain yang belum terdata," tuturnya. (Des)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved