Ibu Kota Pindah

Ibu Kota Negara Pindah, Usulan KKJ Menjadi Daerah Istimewa Jakarta Raya

Usulan Komite Kajian Jakarta saat Ibu Kota Pindah maka status DKI sebaiknya menjadi Daerah Istimewa, ini alasannya.

Tribunnews.com
Ilustrasi - Usulan status DKI Jakarta ketika tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara 

WARTAKOTALIE.COM, JAKARTA - Komite Kajian Jakarta (KKJ) merespon rencana pemerintah pusat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara berdasarkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Direktur Eksekutif KKJ, Syaifuddin mengatakan, pihaknya juga merespon permintaan pemerintah kepada masyarakat untuk memberikan masukan terkait konsep Jakarta ke depan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara RI.

Terkait hal tersebut, Syaifuddin mengatakan dari hasil diskusi dan kajian yang melibatkan banyak pihak seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, akademisi dan aktivis di Jakarta maka KKJ mengusulkan untuk tetap mempertahankan keistimewaan Jakarta menjadi provinsi baru yang bernama "Daerah Istimewa Jakarta Raya".

"Namun dengan memperluas wilayah Jakarta dengan menyatukannya dengan  wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi," ujar Syaifuddin dalam keterangannya, Minggu (20/2/2022).

Baca juga: Gus Yahya Minta Jokowi Libatkan NU dalam Membangun Ibu Kota Baru, Begini Alasannya

Baca juga: Tingkat Kemacetan di Jakarta Berkurang, Saat Ini Ibu Kota Ada di Peringkat 46 Kota Termacet di Dunia

KKJ, menurut Syaifuddin, menjelaskan beberapa alasannya:

1. Dimensi Historis, Jakarta memiliki nilai sejarah yang tinggi sebagai Ibu Kota Negara sebelumnya.

2. Dimensi Ekonomi, Jakarta memiliki infrastruktur maju sekaligus sebagai pusat perdagangan dan bisnis, pendidikan serta kesehatan.

3. Dimensi Geografis, Jakarta sebagai kota metropolitan perlu adanya perluasan wilayah dengan menggabungkan wilayah penyangga Jakarta, mengingat daerah penyangga lebih dekat jaraknya dengan pusat pemerintahan Jakarta dibandingkan dengan ibu kota provinsinya.

Status DKI Jakarta setelah tidak jadi Ibu Kota ditanggapi KKJ, minggu (20/2/2022)
Status DKI Jakarta setelah tidak jadi Ibu Kota ditanggapi KKJ, minggu (20/2/2022) (Istimewa)

4. Dimensi Budaya dan Emosional, yang mana penduduk daerah penyangga adalah mayoritas etnis Betawi.

5. Dimensi Regulasi dan Kebijakan, pemerintah Jakarta perlu mengambil kebijakan cepat dan tepat untuk mengatasi problem yang ada di Jakarta.

6. Dimensi Pembangunan yang berkeadilan, mendorong pertumbuhan pembangunan ekonomi daerah penyangga lebih merata.

Stafsus Mensesneg Sebut Pengaruh Jakarta dalam Pemindahan Ibu Kota

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara, Faldo Maldini menyebut bahwa pengaruh DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara (IKN) yang ditinggal, tidak akan berkurang.

Menurut Faldo, kekhawatiran sebagian masyatakat terkait hal itu tak akan terjadi.

Faldo berkaca pada beberapa negara yang melakukan perpindahan ibu kota negara seperti Pakistan dan Brasil.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved