PPKM
Penyebaran Covid-19 Kian Banyak, Kegiatan Ibadah Dibatasi Maksimal 50 Persen
Gubernur DKI Anies Baswedan tidak terlalu kaku dalam menerapkan aturan prokes, seperti untuk ibadah diperbolehkan maksimal 50 persen.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kegiatan Peribadatan atau keagamaan berjamaah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di DKI Jakarta maksimal 50 persen.
Diketahui, Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang PPKM Level 3 selama 7 (tujuh) hari, mulai 15 hingga 21 Februari 2022.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Baca juga: Luar Biasa, Polres Magelang Kota Menduga Pelaku Tindakan Asusila yang Viral Berusia 120 Tahun
"Kegiatan Peribadatan, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah): Dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50% (lima puluh persen)," ucap Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip, Jumat (18/2/2022).
Anies juga mengatakan bahwa dengan kapasitas tersebut, tetap dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.
Sebagai informasi, kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Baca juga: Doddy Sudrajat Kenang Kedekatan Vanessa Angel dengan Kakeknya: Dia Manggilnya Ayah, Bukan Kakek
Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 selama 7 (tujuh) hari, mulai 15 hingga 21 Februari 2022.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 tertuang bahwa tempat resepsi pernikahan hanya diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan protokol kesehatan ketat.
Kebijakan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali
Baca juga: Persija Vs Persik, Ferdiansyah Harap-harap Cemas Skuad Macan Kemayoran Kesehatannya Bisa Pulih
Diketahui, dalam Kepgub tersebut tertulis bahwa dalam resepsi pernikahan hanya dapat dihadiri setiap tamu yang datang berkapasitas 25 persen.
"Tempat Resepsi pernikahan: Dapat diadakan dengan maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan," tulis Anies dalam Kepgub tersebut, yang dikutip Jumat (18/2/2022).
Selain itu, orang nomor satu di Ibu Kota ini juga melarang adanya makan di tempat pada saat acara pernikahan tersebut.
"Tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tambah Anies.
Baca juga: Ida Fauziyah Pastikan Pemerintah Tak Gunakan Dana JHT untuk Kepentingan Lain
Kendati demikian, Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini juga mengajak masyarakat untuk saling bahu membahu mentaati protokol kesehatan (prokes) agar dapat melewati gelombang Omicron ini dengan baik.
"Dengan kolaborasi seperti yang telah kita lakukan sebagai warga Jakarta, maka kita akan bisa melewati gelombang Omicron ini dengan baik, dengan cepat, dan Insya Allah sehat, selamat," ungkapnya.
Anies juga mengingatkan masyarakat agar selalu menjaga imunitas tubuh dan tetap menjaga prokes di manapun berada.
"Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada," tutupnya.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
tingginya penyebaran Covid-19 di Jakarta
kegiatan ibadah
pandemi virus corona
Politisi PDIP Sebut Pencabutan Aturan PPKM Soal Masker agar Pengguna Angkutan Umum Nyaman |
![]() |
---|
Dukung Pencabutan PPKM, Dinkes DKI Jakarta tetap Buka Layanan Covid-19 |
![]() |
---|
Alasan Jokowi Cabut PPKM, 98 Persen Warga Indonesia Diyakini Sudah Kebal Covid-19 |
![]() |
---|
DKI Berstatus PPKM Level 1, Anis Ingatkan Warga Tetap Terapkan Pola Hidup Sehat |
![]() |
---|
Anies Baswedan Minta Masyarakat Meningkatkan Imunitas saat Jakarta Terapkan PPKM Level 2 |
![]() |
---|