SIM Keliling
Jadwal SIM Keliling Selasa 15 Februari 2022 di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi
Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Selasa 15 Februari 2022.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Berikut ini lokasi layanan SIM Keliling hari ini du Jabodetabek, Selasa 15 Februari 2022.
Ditlantas Polda Metro Jaya menyediakan lima gerai layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).
Mobil SIM Keliling akan beroperasi di lima wilayah di DKI Jakarta dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIB.
Simak pula gerai layanan SIM keliling untuk wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi pada hari ini.
Surat Izin Mengemudi atau SIM, menjadi salah satu dokumen yang harus selalu dibawa ketika sedang mengoperasikan kendaraan di jalan raya.
Baca juga: GANJIl Genap Jakarta Selasa 15 Februari, Ada 13 Ruas Jalan Boleh Dilalui Pelat Ganjil
Dokumen ini memiliki masa berlaku, dan apabila akan habis bisa diperpanjang di salah satu mobil SIM Keliling yang disediakan oleh Polda Metro Jaya.
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
- KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Berikut ini adalah lokasi mobil SIM Keliling yang dikutip Wartakotalive.com, Selasa (15/2/2022) :
DKI Jakarta
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan:
- Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat :
- Lindeteves Trade Center (LTC) Glodok
- Mal Citraland Grogol
Jakarta Pusat : Kantor Pos Besar Lapangan Banteng.
Bogor
- Graha Pena Radar Bogor Taman Yasmin
Jam pelayanan: 09.00 - 12.00
Tangerang
1. Pamulang Square
Jam pelayanan: 08. - 13.00
2. ITC BSD
Jam pelayanan: 08.00 - 17.00
Tangerang Selatan
Pamulang Square
08.00-13.00 WIB
15.00-17.00 WIB
ITC BSD
08.00-13.00 WIB
Depok
1. Eks Ramayana, Jalan Raya Bogor
2. Trans Studio Mall Cibubur
3. Depok Twon Square
Jam pelayanan: 09.00 - 18.00 WIB
Bekasi
Mega Bekasi Hypermall
Jam pelayanan: 08.00 - 10.00
Biaya perpanjangan SIM
Bulan Agustus 2021, Kepolisian Republik Indonesia mengubah penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) khusus sepeda motor. Nantinya, ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan.
Tiga golongan itu terbagi atas kapasitas mesin kendaraan.
Pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada lampiran aturan tersebut tertera biaya pembuatan SIM baru antara lain:
- SIM C Rp 100.000
- SIM C1 Rp 100.000
- SIM C2 Rp 100.000
- SIM A : Rp 120.000
- SIM BI : Rp 120.000
- SIM BII : Rp120.000
- SIM BI umum : Rp120.000
- SIM BII umum : Rp120.000
- SIM Internasional : Rp250.000
Biaya perpanjangan SIM
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah:
- Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
- Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Biaya asuransi : Rp 50.000
Biaya tes kesehatan : Rp 50.000