Virus Corona

Pemerintah Tetap Tanggung Biaya Perawatan Pasien Covid-19 Meski Tak Punya BPJS Kesehatan

Sedangkan untuk pasien dengan komorbid, maka perawatan di rumah sakit juga tetap dibayarkan Kemenkes.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews
Pemerintah tetap menanggung biaya perawatan pasien Covid-19, bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Pemerintah tetap menanggung biaya perawatan pasien Covid-19, bahkan bagi yang tidak memiliki BPJS Kesehatan.

"Tidak memiliki BPJS Kesehatan juga ditanggung pemerintah, karena kondisi pandemi, jadi tanggung jawab ada di pemerintah," kata Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Siti Khalimah melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Senin (14/2/2022).

Kategori yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan adalah penyakit-penyakit koinsidens, yaitu penyakit yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan Covid-19 dan membutuhkan tindakan.

Baca juga: Banyak Tenaga Kesehatan Positif Covid-19, Mahasiswa Akhir Dimobilisasi

"Yang koinsidens bila pasien BPJS akan dibayar koinsidensnya oleh BPJS kesehatan."

"Tapi penyakit Covid-19-nya tetap pemerintah yang bayar," jelas Siti.

Sedangkan untuk pasien dengan komorbid, maka perawatan di rumah sakit juga tetap dibayarkan Kemenkes.

Baca juga: Dua Hakim Positif Covid-19, Azis Syamsuddin Batal Divonis di Hari Kasih Sayang

"Selama dia dirawat di ruang isolasi, akan dibayarkan paket dengan Covid-nya."

"Nanti otomatis severity-nya akan meningkat sehingga biayanya akan meningkat," paparnya. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved