Kamis, 7 Mei 2026

Sudah Hampir 1 Juta Orang Divaksin Booster di Jakarta  

Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menggencarkan proses vaksinasi. Tetapi, penindakan protokol kesehatan (prokes) juga masih terus dilakukan.

Tayang:
Warta Kota/Miftahul Munir
Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat menggelar vaksinasi Covid-19 booster lansia di setiap Puskesmas Kecamatan Palmerah pada Rabu (12/1/2022). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mencatat per Sabtu (12/2) sebanyak 977.795 orang atau hampir 1 juta orang di Ibu Kota sudah disuntik vaksinasi dosis ketiga atau booster.

"Total dosis 3 sampai saat ini sebanyak 977.795 orang dan jumlah yang divaksin dosis 3 hari ini 34.824 orang," ucap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta, Dwi Oktavia melalui keterangan tertulisnya, yang dikutip Minggu (13/2/2022).

Anak buah Anies Baswedan ini juga menyebut proses vaksinasi dosis 1 hingga saat ini sudah mencapai 12.161.039 orang (120,6%), dengan proporsi 71 persen merupakan warga ber-KTP DKI dan 29 persen warga KTP Non DKI.

"Jumlah yang divaksin dosis 1 sebanyak 1.975 orang. Sedangkan, total dosis 2 kini mencapai 10.104.802 orang (100,2%), dengan proporsi 73 persen merupakan warga ber-KTP DKI dan 27 persen warga KTP Non DKI. Jumlah yang divaksin dosis 2 hari ini sebanyak 14.926 orang," jelas Dwi.

Selain itu, guna menekan jumlah penyebaran terpaparnya virus Covid-19 khususnya varian Omicron yang sedang mengganas di Jakarta ini, Pemprov DKI Jakarta tidak hanya menggencarkan proses vaksinasi.

Baca juga: Vaksinasi Belum Penuhi Target, Dinkes Pemkot Bekasi Telah Sediakan 30.000 Vaksinasi untuk Lansia

Baca juga: Binda Bali Gencarkan Vaksinasi Booster Bagi Ratusan Lansia di Badung

Tetapi, penindakan protokol kesehatan (prokes) juga masih terus dilakukan.

"Melalui Satpol PP DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PPKM lainnya, seperti pelanggaran di restoran/rumah makan, serta pelanggaran perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri. Sanksi yang diberlakukan berupa kerja sosial, denda, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha," jelas Dwi.

Dwi berharap, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan Covid-19. (m27)

Sumber: WartaKota
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved