Vaksinasi Covid19

MUI: Jika Vaksin Halal Cukup untuk Mewujudkan Herd Immunity, yang Non Halal Tak Boleh Digunakan Lagi

Asrorun mengungkapkan, setidaknya ada dua hal mengapa vaksin non halal diperbolehkan.

Editor: Yaspen Martinus
khybernews.tv
Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari laman MUI, Jumat (11/2/2022).Umat Islam wajib menggunakan yang halal jika mau berobat, dan menggunakan vaksin halal ketika mau divaksin. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan vaksin Covid-19 non halal boleh digunakan, selama tidak ada alternatif lain, atau ketersedian vaksin halal belum mencukupi untuk mewujudkan herd immunity.

“Tetapi, jika ketersedian vaksin halal itu mencukupi untuk mewujudkan herd immunity."

"Maka, tidak diperbolehkan lagi menggunakan vaksin yang tidak halal," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari laman MUI, Jumat (11/2/2022).

Baca juga: Korupsi Proyek Satelit di Kemenhan, Kejagung Periksa Bekas Menkominfo Rudiantara

Dirinya menegaskan, Umat Islam wajib menggunakan yang halal jika mau berobat, dan menggunakan vaksin halal ketika mau divaksin.

Asrorun mengungkapkan, setidaknya ada dua hal mengapa vaksin non halal diperbolehkan.

Pertama, karena tidak ada alternatif lain. Kedua, ika tidak divaksinasi, bisa berdampak membahayakan.

Baca juga: JHT Baru Bisa Dicairkan di Usia 56 Tahun, Said Iqbal: Pemerintah Tak Bosan Tindas Kaum Buruh

"Dengan demikian, penelitian dan upaya perwujudan vaksin halal itu bagian dari kewajiban sebagai sarana untuk mewujudkan vaksin halal bagi umat Islam," jelas Asrorun.

Menurutnya, ikhtiar yang dilakukan oleh Unair dan PT Biotis Pharmaceuticals, bagian dari upaya mewujudkan ketersediaan dan ketercukupan vaksin halal untuk bisa digunakan Umat Islam.

Sehingga, kata dia, upaya preventif ini bisa dimaknai sebagai bagian dari ikhtiar yang kemudian menggugurkan kewajiban kolektif Umat Islam, untuk mewujudkan vaksin yang halal.

Baca juga: Tolak Permenaker 2/2022, KPBI: Bu Menteri Banyak Buat Aturan yang Membuat Buruh Terluka

“Hukum dasar vaksinasi dengan vaksin yang halal itu suatu kewajiban."

"Dengan demikian, menyediakan vaksin halal untuk kepentingan vaksinasi juga bagian dari kewajiban," tutur Asrorun. (Fahdi Fahlevi)

Sumber: Tribunnews
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved