BLT UMKM
Kabar Gembira, BLT UMKM Kembali Cair, Simak Syarat Penerima dan Proses Pencairan
Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan segera bantuan berupa BLT, jadi simak deh cara dan syarat pencairannya.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pandemi virus corona yang berkepanjangan membuat pemerintah harus memberikan dana bantuan dalam bentuk BLT (bantuan langsung tunai).
Kali ini BLT akan diberikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM).
Artinya, masyarakat umum yang tak punya pekerjaan alias pengangguran dan tak punya usaha tak akan dapat jatah BLT UMKM ini.
Baca juga: Akibat Penerapan PPKM Level 3, Transjakarta Batasi Jumlah Penumpang hingga 70 persen
Berikut dokumen yang dibutuhkan, syarat, dan cara daftar BLT UMKM yang akan cair pada tahun 2022, selengkapnya dalam artikel ini.
BLT UMKM merupakan bantuan khusus yang diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Dilansir dari Tribunnews.com, pencairan BLT UMKM 2022 melalui program bantuan pemerintah, rencananya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022.
"Akan segera dilaksanakan (pemberian BLT UMKM) dan Presiden setuju bahwa untuk perlindungan sosial akan dilakukan 'front loading' di kuartal pertama,” jelas Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Diketahui, BLT UMKM 2022 sudah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dilanjutkan.
BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga dengan besaran Rp 600 ribu.
Baca juga: MRT Ubah Jadwal Jam Operasional Jadi Lebih Pendek Mulai Hari Ini
Belum diketahui secara pasti, kapan pengaliran dana BLT UMKM tahun 2022 akan dimulai.
Namun, sambil menunggu bagi para pelaku usaha mikro yang ingin mendaftar dapat menyimak syarat dan cara daftar BLT UMKM pada tahun lalu berikut ini.
Dokumen yang Dibutuhkan
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dalam hal ini Dinas Koperasi dan UKM setempat, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK);