Berita Video
VIDEO Diperiksa BK Soal Interpelasi Formula E, Prasetyo Merasa Tidak Bersalah
Dirinya mengungkapkan bahwa memang pada mulanya ada tujuh agenda pada bamus tersebut.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Ahmad Sabran
WARTAKOTALIVE.COM GAMBIR -- Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi meyakini rapat paripurna soal hak interpelasi Formula E tidak melanggar Peraturan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Hal tersebut disampaikan pria yang akrab disapa Pras ini usai menjalani pemeriksaan oleh Badan Kehormatan (BK) di Ruang Rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Politikus partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan bahwa usulan hak interpelasi tersebut disampaikan dalam rapat badan musyawarah yang digelar Sabtu (27/10/2022) lalu. Sehingga, proses interpelasi Formula E dilakukan secara legal.
Dirinya mengungkapkan bahwa memang pada mulanya ada tujuh agenda pada bamus tersebut.
Poin agenda ke satu hingga ke tujuh berjalan lancar, kata Pras, hingga pada akhirnya peserta rapat mengusulkan satu agenda tambahan yakn interpelasi Formula E.
Sebab, bamus memang memiliki tugas untuk mengagendakan setiap kegiatan dewan, baik usulan yang sudah terjadwal maupun yang ditambahkan.
"Legal, itu kan hak dewan untuk bertanya. Temuannya apa? audit BPK. Bamus tugasnya mengagendakan kepentingan kerja anggota dewan bisa bertambah bisa berkurang. Mengenai Bamus ada di poin ke delapan usulan tambahan anggota bamus mengusulkan hak interpelasi di paripurnakan," jelas dia.
Para peserta bamus dari sejumlah Fraksi termasuk Ketua Badan Kehormatan, Achmad Nawawi melakukan diskusi.
"Saya menjelaskan ke BK, bahwasannya kami sebagai anggota Fraksi PDIP dengan Fraksi PSI menandatangani. 33 orang mengusulkan interpelasi ke ruangan kerja kami sebagai ketua DPRD DKI di dalam permasalahan tersebut. Saya tidak merasa menyalahi aturan tatib sebagai ketua DPRD mendapatkan 33 anggota dewan yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E," paparnya.
"Hasilnya apa? saya tanya ke BK, karena ini ini klarifikasi saya, saya merasa tidak bersalah sampai hari ini," ucap dia.
Terpisah, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi menyebut pihaknya segera menggelar rapat untuk memutuskan apakah Prasetyo melakukan tindakan ilegal atau tidak.
Menurutnya, ia bersama pihaknya menindaklanjuti laporan yang diterima baik dari internal anggota dewan ataupun eksternal dewan.
Bahkan kata dia, masyarakat juga bisa melaporkan anggota dewan kepada BK apabila yang dilaporkan terkait persoalan etis dan tidak berkaitan dengan tindakan perdata atau pidana.
"Proses sudah kami lakukan semua. Pertama kita melakukan konfirmasi dan verifikasi kepada pelapor, kami undang seluruh ketua fraksi," ucapnya.
Dirinya berharap proses verifikasi bisa selesai pekan depan. "Tapi setelah kami rapat bk terakhir keputusan kita. Mudah-mudahan dalam minggu ini selesai, minggu depan selesai," tutup dia. (m27)