Terapi Plasma Konvalesen dan Ivermectin Dicabut Pada Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4
Lima organisasi profesi meluncurkan Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4. Ada sejumlah pembaharuan pedoman tatalaksana Covid-19.
Penulis: Mochammad Dipa | Editor: Mochamad Dipa Anggara
WARTAKOTALIVE.COM - Lima organisasi profesi baru saja meluncurkan Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4. Kelima organisasi profesi tersebut adalah Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN) dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Infeksi Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Dr. dr. Erlina Burhan menjelaskan, berdasarkan Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4, ada beberapa pembaharuan pedoman.
Pertama adalah definisi kasus probable varian Omicron berdasarkan pemeriksaan PCR dengan perangkat SGTF (S-Gene Target Failure) dan terkonfirmasi varian Omicron berdasarkan Whole Genome Sequencing (WGS)
Selanjutnya adalah ada obat antivirus baru yang akan digunakan sebagai obat Covid-19 di Indonesia yakni Molnupiravir dan kombinasi Nirmatrelvir/Ritonavir dan ada penambahan dengan obat lainnya untuk Antikoagulan yaitu Rivaroksaban dan Fondaparinux.
“Ini adalah beberapa obat tambahan yang ada di Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4,” ucap Erlina saat konferensi pers virtual Peluncuran Buku Pedoman Tatalaksana Covid-19 Edisi 4, Rabu (9/2/2022).
Erlina menambahkan, pembaharuan pedoman pada buku edisi 4 ini juga menyebutkan terapi dan obat-obatan antivirus yang dihilangkan dari buku pedoman tersebut, di antaranya plasma konvalesen, Ivermectin, Hidroksiklorokuin, Azitromisin dan Oseltamivir.
Menurutnya, plasma konvalesen dan Ivermectin sebelumnya masuk dalam buku pedoman tatalaksana Covid-19 edisi 3. Namun demikian, keduanya dikeluarkan dari rekomendasi lantaran hasil uji klinik menunjukkan terapi dan obat tersebut terbukti tak bermanfaat bagi pasien Covid-19.
"Ivermectin sendiri tidak pernah menjadi obat standar. Pada narasi buku ketiga, Ivermectin masih dalam rangka uji klinik, bukan untuk pelayanan biasa ke pasien," jelas Erlina.
Pada buku edisi ketiga, lima organisasi profesi medis juga telah mengeluarkan tiga jenis obat yang sebelumnya direkomendasikan untuk perawatan pasien Covid-19. Ketiganya yakni Hidrosiklorokuin, Azitromisin, dan Oseltamivir.
Erlina menjelaskan, perubahan rekomendasi pengobatan pada pasien Covid-19 lantaran pengetahuan dari jenis penyakit ini terus berkembang sejak awal ditemukan pada akhir 2019 lalu.
"Saat Covid-19 muncul, ilmu pengetahuan kedokteran sangat terbatas untuk penyakit ini. Tahun 2020, segala upaya untuk menyelamatkan nyawa manusia dikerahkan meski dengan obat-obatan yang belum terbukti dengan kuat," jelas Erlina.
Erlina menyebutkan. dengan dikeluarkannya obat dan terapi tersebut dari buku pedoman, maka seluruh tenaga medis dilarang menggunakan terapi maupun obat-obatan antivirus tersebut saat merawat pasien Covid-19.
Selain itu, pada buku pedoman edisi 4 ini juga ditekankan bahwa kasus Covid-19 tanpa gejala atau dengan gejala ringan cukup dengan isolasi mandiri atau isolasi terpusat, tidak perlu rawat inap. Penatalaksanaan kasus bergejala sedang, berat, kritis dilakukan di fasilitas rumah sakit.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Agus Dwi Susanto menyampaikan, perkembangan tata laksana Covid-19 di dunia internasional juga mengalami perubahan.
"Obat-obatan antivirus yang diteliti sudah ada yang baru, kemudian juga beberapa obat terkait komplikasi sudah menunjukkan hasil yang baik. Tapi di sisi lain juga ada beberapa obat yang tidak terbukti," ujarnya.
Namun yang terpenting adalah, Agus menekankan bahwa pada saat ini di mana kasus Covid-19 tengah melonjak,untuk kasus-kasus tanpa gejala (OTG) dan kasus dengan gejala ringan, cukup melakukan isolasi mandiri di rumah.
"Kasus-kasus tanpa gejala dan kasus ringan, maka penatalaksanaannya cukup melakukan isolasi mandiri di rumah atau isolasi yang terpantau di beberapa lokasi yang sudah ditunjuk pemerintah," jelas dia.
Lebih lanjut Agus mengatakan, yang tidak kalah penting, obat-obatan COVID-19 harus diakses melalui tenaga medis.
"Apa saja yang diberikan nanti bisa diperoleh berdasarkan derajatnya. Sedangkan untuk perawatan dengan derajat sedang, pada beberapa kasus gejala ringan itu bisa dirawat inap, terutama pada kasus komorbid yang tidak terkontrol," ujar Agus. (dip)