Work From Home
Selaraskan Kebijakan PPKM, Anies Minta Perkantoran Kembali Terapkan WFH 75 Persen Paska PPKM Level 3
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada perkantoran untuk kembali menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Sigit Nugroho
WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Angka kasus positif virus corona (Covid-19) di DKI Jakarta semakin meningkat.
Hal itu membuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta kepada perkantoran untuk kembali menerapkan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) hingga 75 persen.
Sementara untuk 25 persen pegawai bisa bekerja di kantor dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat.
“Kantor non-esensial diharapkan kembali menerapkan work from home dan hanya 25 persen saja yang bekerja dari kantor,” kata Anies yang dikutip dari akun Instagram miliknya @aniesbaswedan pada Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Angka Kasus Positif Covid-19 Terus Meningkat, Pemprov Banten Kembali Berlakukan Sistem Kerja WFH
Baca juga: Dua Anggotanya Positif Covid-19, Fraksi Golkar DPR Terapkan WFH Hingga 13 Maret 2022
Baca juga: Ketua Fraksi PSI Minta Anies Baswedan Lebih Fokus Tangani Covid Jakarta, Ketimbang Formula E
Anies berujar bahwa pembatasan aktivitas itu dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan PPKM yang dikeluarkan pemerintah pusat dari level dua menjadi tiga.
Tidak hanya perkantoran, pemerintah daerah juga telah membatasi aktivitas lain seperti jumlah pelajar yang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dan pembatasan di tempat publik lainnya.
"Sekolah sudah ditetapkan 50 persen PTM dan orangtua diberikan kebebasan untuk memilih apakah anaknya ikut sekolah atau anaknya belajar dari rumah,” kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
BERITA VIDEO: Anak Gubernur Kalimantan Utara Tewas Kecelakaan Mobil di Senen
Anies menyatakan, pemerintah daerah akan kembali mengetatkan protokol kesehatan (prokes) di sejumlah tempat, terutama yang tidak memakai masker.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ketika datang ke tempat-tempat publik untuk mempermudah petugas di lapangan melakukan pemantauan.
"Kami akan rutin melakukan pemeriksaan dan mengingatkan, dan bila Anda datang ke sebuah tempat pilih untuk check in di Peduli Lindungi. Bila Anda melihat tidak ada fasilitas itu, jangan masuk dan laporkan. Ambil sikap bertanggung jawab,” jelas Anies.
Seperti diketahui, pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan PPKM level 3 di Jakarta.
Hal itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 tahun 2022 tentang PPKM level 3, level 2 dan leve 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan itu berlaku selama sepekan mulai Selasa (8/2/2022) sampai Senin (14/2/2022).
Lalu, Anies menurunkan aturan turunannya, yakni Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 118 tahun 2022 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.