Kabar Artis
Adam Deni Pernah Sesumbar ke dokter Tirta, Bacok Orang Tak Bakal Dipenjara karena Dibekingi 9 Naga
Dokter Tirta juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat berseteru dengan Adam Deni sebanyak dua kali.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Feryanto Hadi
WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN --- Dokter Tirta menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan pengancaman oleh Jerinx SID terhadap Adam Den.
Dalam persidanga,n ia menyebut pegiat media sosial tersebut memiliki bos besar di belakangnya.
Dokter berkacamata itu juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat berseteru dengan Adam Deni sebanyak dua kali.
"(Saya dan) Adam selisih dua kali. Dia goreng saya saat edukasi Covid-19 tapi ga pake masker dia (sampai) minta 70 juta," ucap Dokter Tirta dalam Persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakpus, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Adam Deni Curhat Dimaki dan Diancam Jerinx, dokter Tirta: Saya Sudah Bujuk Dia Supaya Tak Lapor
Sampai-sampai, pemilik usaha sepatu tersebut memposting foto Adam Deni mengacungkan jari tengah ke foto Presiden Jokowi.
Setelah berdamai, dokter Tirta melihat bahwa Adam Deni semakin jumawa karena bisa memenjarakan suami Nora Alexandra itu.
Bahkan, Adam saat itu menyebut dirinya tak akan dipenjara walaupun dia membunuh orang lain, karena memiliki dekengan di belakangnya
"Dia jadi jumawa, dia (Adam Deni) memamerkan bahwa ia berhasil penjarakan Jerinx, bahkan memiliki backing 9 Naga. Dia bilang bacok orang pun gak akan di penjara," kata dokter Tirta menjelaskan.
Baca juga: Kini Meringkuk di Penjara, Adam Deni Ajukan Penangguhan Penahanan, Ingin Damai dengan Pelapor
Diketahui, Dokter Tirta menjadi Saksi di persidangan Jerinx SID atas kasus dugaan pengancaman kekerasan terhadap Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/2/2022).
Agenda persidangan hari ini berisikan pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa. Pada hari ini Dokter Tirta hadir dan secara perdana bertemu dengan Jerinx SID.
Jerinx sebelumnya telah didakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE) serta Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Baca juga: Jenazah Sis Fatimah, Kader PSI yang Tewas Terbakar bersama AKP Novandi Diserahkan ke Pihak Keluarga
Adam Deni ingin damai
Sebelumnya, selain mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. pegiat media sosial Adam Deni ingin berdamai dengan pelapornya. Ia ingin menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum Adam Deni, Susandi.
"Saya selaku pihak pengacara dari Adam Deni tetap mengupayakan jalur kekeluargaan dan perdamaian dalam menangani permasalahan kasus klien saya," ujar Susandi dalam keterangannya Selasa (8/2/2022).
Baca juga: Adam Deni Ajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan, Polisi: Penyidik Akan Memprosesnya Dulu
Namun kata Susandi, pihaknya tidak mengenal pelapor yang membuat Adam Deni dijebloskan ke dalam penjara.
Diduga kata Susandi, pelapor Adam Deni berstatus kuasa hukum.
"Patut diduga pelapor SYD yang kami duga sebagai seorang pengacara, bertindak atas kepentingan dari pemberi kuasanya," tuturnya.
Kata Susandi, pihaknya mengetahui hal tersebut dari dokumen pihak pelapor.
Pada Senin (7/2/2022) Adam Deni juga sudah diperiksa di ruangan penyidik Siber Mabes Polri.
Ia diberondong 11 pertanyaan oleh penyidik untuk tambahan berita acara pemeriksaan (BAP).
"Sebanyak 11 yang di tanyakan oleh pihak penyidik Dit. Siber Mabes Polri," jelasnya.
Sebelumnya pria yang sempat bersiteru dengan drummer SID Jerinx itu diringkus polisi.
Polisi ungkap kasus yang menjerat pegiat media sosial Adam Deni.
Baca juga: Tak Sabar, Jerinx SID Berharap Pihak Kepolisian Rilis Adam Deni Pakai Rompi Oren
Ia diduga mengambil data seseorang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Adam Deni diringkus polisi Selasa (1/2/2022) pukul 19.00 WIB.
Adam Deni diringkus usai polisi terima laporan dari inisial SYD pada 27 Januari 2022.
Adapun laporan polisi tersebut ialah laporan polisi LP/B/0040/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber.
Pria yang tenar lantaran bersiteru dengan drummer Superman Is Dead (SID) Jerinx itu dijerat pasal 48 (1) 2 3 jo pasal 32 ayat 1 2 dan 3 UU ITE.
Baca juga: Nikita Mirzani Buka Peluang Menikah Lagi, Syaratnya Calon Suami Harus Kaya Raya
"Tersangka diduga melakukan upload atau transmisi kan dokumen elektronik yang bukan haknya," ujar Ramadhan dalam keterangan Rabu (2/2/2022).
Kata Ramadhan, dalam kasus itu polisi sempat memeriksa saksi dan ahli. Mulai dari ahli pidana dan ahli ITE. Hasilnya Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka.
"Pada kesempatan ini juga kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengambil data pribadi orang lain dan mengunggah ke media sosial tanpa seiizn pemilik data yang tenunya dapat mendapat konsekuensi hukum," imbau Ramadhan