Virus Corona

Inilah Syarat Rumah yang Boleh Dipakai untuk Isolasi Mandiri Pasien Omicron

Pasien Covid-19 Omicron dengan gejala ringan atau tanpa gejala dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.

Warta Kota/Ikhwana Mutuah Mico
Ilustrasi - syarat melakukan isolasi mandiri bagi pasien omicron foto Solihan Asri menceritakan pengalamannya menghadapi Covid-19 dengan isolasi mandiri di rumah. 

4. Gejala Berat

Tingkat berat ditandai dengan gejala klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan frekuensi napas kurang dari 30 kali per menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen kurang dari 93 persen .

5. Kritis

Tingkat paling parah adalah kritis.

Pada tingkat ini, pasien mengalami gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.

Tingkat kritis biasanya dialami oleh pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.

Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.

Seseorang yang merasa atau mengalami gejala-gejala di atas dapat melakukan pemeriksaan atau tes PCR di layanan kesehatan terdekat.

Jika terkonfirmasi positif Omicron, namun bergejala ringan maka dapat melakukan isolasi mandiri.

Berikut ini aturan isolasi mandiri.

Ketentuan Lamanya Karantina dan Isolasi

Tampak orang dalam pantauan (ODP) beraktivitas di tenda isolasi mandiri yang terpasang di Gedung Kesenian Provinsi Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020).
Tampak orang dalam pantauan (ODP) beraktivitas di tenda isolasi mandiri yang terpasang di Gedung Kesenian Provinsi Jakarta, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020). (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Karantina

Karantina dilakukan sejak seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat atau memenuhi kriteria kasus suspek yang tidak memerlukan perawatan Rumah Sakit.

Karantina dimulai segera setelah seseorang dinyatakan sebagai seorang kontak erat, maksimal 24 hingga 48 jam setelah terkonfirmasi kontak erat.

Seseorang dinyatakan selesai karantina apabila exit test pada hari kelima memberikan hasil negatif.

Jika exit test positif, maka orang tersebut dinyatakan sebagai kasus terkonfirmasi Covid-19 dan harus menjalani isolasi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved