Virus Corona

Ada 78 Kamar di Graha Wisata Ragunan Siap Tampung 194 Pasien Covid Tanpa Gejala

Yayang mengatakan sebanyak 78 kamar disiapkan yang mana dapat menampung 194 orang pasien tanpa gejala.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
dok ragunan
Graha Wisata Ragunan siap dipakai untuk isolasi pasien covid19 tanpa gejala 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Graha Wisata Ragunan, Jakarta Selatan, siap jadi tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Anjungan dan Graha Wisata DKI Jakarta, Yayang Kustiawan.

"Graha Wisata sudah siap digunakan sebagai lokasi isolasi terkendali," ujar dia, dalam keterangannya, Selasa (8/2/2022).

Yayang mengatakan sebanyak 78 kamar disiapkan yang mana dapat menampung 194 orang pasien tanpa gejala.

"Petugas sarana dan prasarana dan lokasi sudah siap semua untuk jadi lokasi isolasi," katanya.

Baca juga: Inilah Panduan Isolasi Mandiri di Rumah untuk Pasien Covid dengan Gejala Ringan

Graha Wisata Ragunan, tutur Yayang, saat ini memang belum menerima pasien yang dirawat.

Kendati demikian, antisipasi sudah dilakukan oleh pihaknya seperti kesiapan tim di lapangan.

"Belum, namun tetap kita antisipasi menunggu arahan dan instruksi dari pimpinan," katanya.

Sementara konsumsi untuk pasien di Graha Wisata Ragunan sudah disiapkan dari Dinas Sosial.

"Yang lainnya juga ada dari dukungan dari Damkar, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup," ucap Yayang.

Baca juga: PPKM Level 3, Berikut ini Daftar Rujukan Rumah Sakit Pasien Covid-19 di Jakarta

Diketahui, pasien yang dapat menjalani isolasi di Graha Wisata Ragunan yakni orang tanpa gejala.

Lalu sudah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mendapat rekomendasi untuk dirujuk dari puskesmas. 

Graha Wisata Ragunan menjadi salah satu lokasi yang ditunjuk Pemprov DKI Jakarta sebagai tempat isolasi mandiri terpadu.

Selain itu, ada pula TMII yang bakal dibuka secara bertahap sesuai perkembangan kasus Covid-19.

Hal itu berdasarkan ketentuan tempat isolasi mandiri terpadu yang telah diatur dalam Kepgub Nomor 891 Tahun 2021.

Total sebanyak 184 lokasi ditunjuk Pemprov DKI Jakarta sebagai tempat isolasi mandiri terpadu. (M31)
 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved