Covid 19

Ledakan Covid-19, Pemkot Jakpus Siapkan Rumah Dinas Jadi Tempat Isolasi Terpusat

Irwandi mengatakan pihaknya sudah siap apabila Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan teknis terkait PPKM Level 3.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
Suasana Rusun Pasar Rumput, Setiabudi, Jakarta Selatan, yang menjadi tempat isolasi terpusat (isoter) pasien Covid-19, Kamis (2/9/2021). Kini, rusun tersebut kosong. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pemkot Jakarta Pusat menyiapkan sejumlah rumah dinas para pegawainya yang tidak terpakai untuk dijadikan tempat isolasi terpusat (isoter) bagi pasien Covid-19.

Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi ledakan Covid-19 varian Omicron.

Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengatakan pihaknya sudah siap apabila Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan teknis terkait PPKM Level 3.

Dengan begitu posko-posko tingkat RW dan Kelurahan akan diaktifkan kembali.

Diharapkan RT dan RW berperan aktif dalam mendata warganya yang terpapar Covid-19, agar segera dilaporkan.

Selain itu, Pemkot Jakarta Pusat juga menyediakan tempat Isoter.

Baca juga: Ini Alasan Pemerintah Kabupaten Bekasi Berencana Memindahkan Semua Pasien Isoman ke Tempat Isoter

Baca juga: Ledakan Covid-19, Pemkab Tangerang Operasikan Rumah Isolasi di Setiap Kecamatan  

"Sekarang masalahnya ada Isoter yang kami siapkan apakah di rumah dinas enggak kepakai, di GOR, kan yang isoter dulu-dulu belum terpakai masih ada, belum sempat dipakai nanti akan kami siapkan," ujar Irwandi dihubungi Senin (7/2/2022).

Selain itu, Pemkot Jakarta Pusat juga akan menggencarkan razia protokol kesehatan (Prokes) oleh Satpol PP.

Pemkot Jakarta Pusat juga sudah memetakan wilayah-wilayah yang rawan kerumunan seperti pusat-pusat PKL, pasar, dan Mal.

Baca juga: Ade Yasin Was-was Pasien Covid-19 Membeludak, BOR Isolasi di Kabupaten Bogor Mencapai 47,79 Persen

Baca juga: Ledakan Covid-19, Puskesmas di Kota Bekasi Akan Jadi Tempat Isolasi

Namun, Pemkot masih menunggu aturan teknis dari Pemprov DKI Jakarta. Apakah aturan PPKM Level 3 masih sama dengan aturan PPKM Level 3 pada Juli Agustus 2021 lalu.

"Iya apa masih mengacu ke lama atau yang baru, karena ekonomi kan harus terus berjalan jangan sampai ekonomi sudah jalan nanti di cut lagi, susah lagi," tuturnya. (Des)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved