Minggu, 3 Mei 2026

Pemilu 2024

Untuk Perbaiki Citra, Anas Urbaningrum Tantang Samad dan Bambang Widjojanto Debat secara Live

Lama tak terdengar, Anar Urbaningrum ternyata masih memiliki dendam kesumat pada Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Tayang:
Editor: Valentino Verry
TRIBUNNEWS/THERESIA FELISIANI
Mantan Ketua UmumPartai Demokrat, Anas Urbaningrum, kini mendekam di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi. Anas hingga kini merasa tak bersalah. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang kini meringkuk di Lapas Sukamiskin, memiliki angan.

Yakni mengajak debat dua seterunya yang menghancurkan karier politiknya, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW).

Kedua seteru Anas kala itu memiliki jabatan tinggi dan penting sebagai Ketua dan Wakil Ketua KPK.

Menjelang Pemilu 2024, Anas tampaknya terpanggil untuk membersihkan nama baiknya.

Baca juga: Banyak Lansia 60 Tahun Meninggal karena Covid, Luhut Sarankan untuk Stay di Rumah Biar Aman

Lewat sang loyalis, I Gede Pasek Suardika, coba mengungkapkan keinginannya itu.

"Beliau senang (berdiskusi dengan mereka). Kalau saya suruh temani senang juga. Tapi Mas Anas sendiri sudah mampu menyelesaikan itu, karena itukan fakta kan,” ucapnya saat peluncuran dan dikusi buku Halaman Pertama Anas Urbaningrum: Sumpah Monas, Tantangan Mubahalah, dan Proyek-Proyek Lainnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu (5/2/2022).

“Atau kalau mau pembukaan oleh kita-kita dulu boleh juga, sebelum Mas Anas keluar," imbuhnya.

Dia sendiri menegaskan keinginan Anas untuk berdiskusi dengan orang-orang tersebut murni tanpa ada kebencian.

"Murni membacanya dari sudut case. Beliau didakwakan soal harrier, ayo kita bedah seperti apa. Nanti pakar hukum dan mahasiswa fakultas hukum akan menganalisis itu. Live saja," katanya.

Baca juga: AHY Ajak Kader Partai Demokrat Menjadi Kuda Hitam untuk Memenangi Pemilu 2024

"Kemudian BW yang paling getol menambahkan bahwa penyidikan dan proyek-proyek lainnya itu, dia bisa menjelaskan argumentasinya pasal berapa dasar hukumnya apa, nanti dibantah oleh mas Anas,” ucapnya.

“Jadi didiskusikan aja, berani enggak?" imbuhnya.

Sebelumnya, Gede mengungkapkan bahwa Anas dihabisi secara politik oleh kelompok berkuasa saat itu, dengan tujuan menghancurkan Partai Demokrat.

"Terhadap Anas ini, dari berbagai dimensi karena dia di dalam puncak pengabdiannya secara politik, saat itulah dihabisi secara politik dan hukum oleh kekuasaan politik yang berkonspirasi dengan pemegang kekuasaan penegakan hukum," kata Gede Pasek.

Dalam kesempatan itu, Gede Pasek juga mengungkapkan keinginan Anas Urbaningrum setelah bebas dari Lapas Sukamiskin.

Loyalis Anas Urbaningrum, I Gede Pasek Suardika.
Loyalis Anas Urbaningrum, I Gede Pasek Suardika. (TRIBUNNEWS/REZA DENI)

Di mana, Anas ingin berdiskusi dan debat secara terbuka untuk membedah kasus yang menjeratnya.

Anas, kata Gede Pasek, juga meminta orang-orang yang menuntut, mengadili serta menjeratnya untuk ikut dalam debat terbuka tersebut.

Termasuk, eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.

"Khayalan Mas Anas ketika sempat saya tanya, 'kalau saya keluar nanti, saya ingin sekali suatu forum dengan yang mengadili saya, dengan yang menuntut saya dan yang menjerat saya'," ucap Gede Pasek menirukan ucapan Anas Urbaningrum.

"Karena itu tentu di forum yang sangat terbuka ini kapan sih bisa ada debat antara terhukum bersama Abraham Samad yang sekarang orang bebas dan BW (Bambang Widjojanto) sebagai orang bebas untuk kita dedah kasus ini secara proposional," tambah Gede Pasek.

Abraham Samad, Ketua KPK periode 2011-2015.
Abraham Samad, Ketua KPK periode 2011-2015. (antaranews.com)

Menurutnya, debat yang diinginkan Anas Urbaningrum itu tak terbesit rasa dendam dan rasa kebencian.

Namun, Anas Urbaningrum hanya ingin rasa keadilan yang benar-benar terang terhadap dirinya.

"Biarkan pakar-pakar hukum menilai kasusnya. Sayangnya cita-cita Mas Anas ini setelah keluar ini sudah tidak terkabulkan satu, yaitu yang mengadilinya karena keburu Pak Artijo sudah meninggal. Karena Pak Artijo yang melipatgandakan hukuman," terang Gede Pasek.

Gede Pasek juga mengatakan, menurut rencana Anas Urbaningrum akan bebas pada tahun 2022 ini.

Diketahui, Hakim Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman narapidana kasus korupsi melalui putusan peninjauan kembali (PK).

Kali ini vonis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang disunat menjadi delapan tahun penjara.

Mantan Wakil Ketua KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto.
Mantan Wakil Ketua KPK 2011-2015, Bambang Widjojanto. (Tribunnews/JEPRIMA)

Anas diadili terkait kasus pencucian uang. Di tingkat kasasi, Anas dihukum 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.

Selain itu, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580 kepada negara.

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas mengajukan PK pada Juli 2018.

Dalam putusan PK yang diadili Wakil Ketua MA bidang non-yudisial Sunarto dan anggota majelis yaitu Andi Samsan Nganro serta Prof M Askin, mengurangi hukuman Anas menjadi delapan tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Anas Urbaningrum dengan pidana penjara selama delapan tahun ditambah denda Rp 300 juta subsidair tiga bulan," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada wartawan, 30 September 2020 lalu.

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved