Berita Jakarta

Pemprov DKI Jakarta Usulkan PPKM Level 3 ke Pemerintah Pusat

Pemprov DKI Jakarta serahkan keputusan itu sepenuhnya kepada pemerintah pusat. Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan jam malam.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Desy Selviany
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza 

WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengusulkan pemberlakuan PPKM Level 3 ke Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

"Jadi dalam usulan Pak Gubernur ke Pak Menko itu salah salah satunya usul peningkatan pengawasan pembatasan," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Minggu (6/2/2022).

Kata Ariza, alasan menaikan status PPKM ialah untuk mencegah varian Omicron menyebar luas.

Namun kata Ariza, keputusan akhir ada di pemerintah pusat apakah mau menaikan level PPKM di Jakarta atau tidak.

Baca juga: Gerak Cepat Tindak Lanjuti Arahan Jokowi, Airlangga Hartarto Evaluasi Level PPKM di Luar Jawa-Bali

Pemprov DKI Jakarta serahkan keputusan itu sepenuhnya kepada pemerintah pusat.

Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan jam malam.

Saat ini pembatasan yang baru berlaku di lokasi usaha ialah pembatasan jam operasional dan pembatasan kapasitas.

"Nanti itu semua memang kita ke depan ada upaya-upaya pembatasan di jalan pembatasan jam malam," tuturnya. (Des)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved