KDRT
Jenderal Listyo Bentuk Direktorat Khusus Perempuan dan Anak di Bareskrim dan Polda untuk Atasi KDRT
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo concern pada persoalan KDRT yang dialami perempuan dan anak, karenanya akan dibentuk direktorat khusus.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Polri saat ini sedang mengembangkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) menjadi Direktorat tersendiri di tingkat Bareskrim Polri dan Polda.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan hal itu membuktikan keseriusan Polri dalam menangani kasus kejahatan dengan korban perempuan dan anak.
"Saya sudah sampaikan, sekarang sedang berproses. Dari sisi penanganannya kita ingin ada Direktorat sendiri," kata Sigit, Sabtu (5/2/2022).
Baca juga: Inilah Aturan Pembelajaran Tatap Muka 50 Persen Mulai Februari 2022
"Direktorat yang khusus menangani itu, sehingga kemudian di tingkat Mabes ada bintang satu, maka di Polda akan ada Direktorat tingkat Polda sampai dibawah," tambahnya.
Ia menuturkan bahwa dirinya bakal menempatkan anggota yang mumpuni di Direktorat tersebut.
Anggota di Direktorat tersebut, ujar Sigit, nantinya bakal diisi oleh banyak polwan atau polisi wanita.
Ia juga ingin memberikan ruang untuk polwan menempati posisi strategis ditubuh Polri.
Baca juga: Ria Ricis Sebut Video Ceramah Oki Setiana Dewi Dipotong Terkait KDRT
"Juga anggota-anggota yang bisa direkrut mulai dari taruna dan bintara. Sehingga ruang-ruang itu bisa diisi untuk pengembangan karier juga lebih bagus," tutur dia.
"Dan kita punya bibit ke depannya secara bertahap akan diberikan posisi strategis. Ini bisa diisi jika ada bibit yang banyak, karena kompetensinya penting. Ini konsep kita secara kelembagaan," lanjut Sigit.
Sigiti juga menaruh perhatian terhadap proses peradilan soal isu-isu kasus tersebut.
Suasana kebatinan para korban, kata dia, tetap harus diperhatikan walau kasusnya sudah masuk ke tahap peradilan.
Baca juga: Pramono Anung Sebut Presiden Jokowi Sangat Perhatian, Gelar Rapat Seminggu Bisa Sembilan Kali
"Terkait proses peradilan mungkin sangat sensitif memang kita harus melindungi," ujar Sigit.
"Disatu sisi hal itu harus diselesaikan secara tuntas, namun disisi lain suasana kebatinan korban harus dijaga," katanya.