Kasus Hukum Ashanty

Datang ke Polda Metro Jaya, Ashanty Bersyukur Martin Pratiwi Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ashanty mengatakan bahwa terlapor atas laporan pencemaran nama baiknya, Martin Pratiwi, telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Sigit Nugroho
Warta Kota
Anang dan Ashanty menyambangi Polda Metro Jaya. 

"Alhamdulillah, berdasarkan informasi ini, penyidik Siber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) menjadi tersangka," tegas Ashanty.

Diketahui, pelantun lagu Andai Aku Bisa itu sebelumnya melaporkan balik Martin Pratiwi, mantan rekan bisninya dalam usaha skincare.

Setelah sebelumnya, Ashanty dilaporkan Martin Pratiwi atas kasus dugaan wanprestasi dan dituntut uang ganti rugi sebesar Rp 14,3 miliar.

Kasus tersebut sudah berakhir di Pengadilan Negeri Purwokerto dan Ashanty tidak terbukti bersalah atau melakukan wanprestasi.

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved