Kasus Hukum Ashanty
Datang ke Polda Metro Jaya, Ashanty Bersyukur Martin Pratiwi Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Ashanty mengatakan bahwa terlapor atas laporan pencemaran nama baiknya, Martin Pratiwi, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Sigit Nugroho
"Alhamdulillah, berdasarkan informasi ini, penyidik Siber Polda Metro Jaya sudah meningkatkan proses penyidikan kepada beliau (Martin Pratiwi) menjadi tersangka," tegas Ashanty.
Diketahui, pelantun lagu Andai Aku Bisa itu sebelumnya melaporkan balik Martin Pratiwi, mantan rekan bisninya dalam usaha skincare.
Setelah sebelumnya, Ashanty dilaporkan Martin Pratiwi atas kasus dugaan wanprestasi dan dituntut uang ganti rugi sebesar Rp 14,3 miliar.
Kasus tersebut sudah berakhir di Pengadilan Negeri Purwokerto dan Ashanty tidak terbukti bersalah atau melakukan wanprestasi.