Berita Nasional

Melalui Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Korban PHK Dapat Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja

Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.

Editor: Feryanto Hadi
Ist
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA-- Jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan jaring pengaman yang didesain untuk menghindari kemungkinan pekerja terkena risiko sosial ekonomi akibat aktivitas kerjanya.

Salah satu risiko kerja yang mungkin bisa terjadi adalah risiko Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Terlebih pada masa pandemi seperti saat ini, risiko PHK bisa menimpa para pekerja di Indonesia.

Namun tidak perlu risau, terhitung tanggal 1 Februari 2022, klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dapat diajukan.

Baca juga: Kemendikbud Ristek Dorong Seluruh Ekosistem Pendidikan Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Undang undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BPJAMSOSTEK, begitu sapaan akrab BPJS Ketenagakerjaan, menjadi badan penyelenggara yang ditunjuk untuk melaksanakan program JKP ini, dipastikan telah siap menerima pengajuan klaim dari pekerja di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJAMSOSTEK pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP sesuai ketentuan, yaitu bagi Pemberi Kerja atau Badan Usaha (PKBU) dengan kategori skala Besar dan Menengah telah mendaftarkan seluruh pekerjanya pada program jaminan sosial yang ada, yakni 4 program BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP) dan ditambah Jaminan Kesehatan (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan.

Baca juga: Koordinator Eksekutif JAKI Harapkan Program JKP BPJS Ketenagakerjaan Jadi Basic Income Masyarakat

Dan untuk pekerja PU yang bekerja pada PKBU skala Kecil dan Mikro diwajibkan telah terdaftar pada setidaknya 4 program, yaitu JKK, JHT, JKM, dan JKN.

Terdapat 3 manfaat program JKP, antara lain manfaat uang tunai, akses informasi lowongan kerja, dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai diberikan selama enam bulan dengan ketentuan yaitu pada tiga bulan pertama diberikan sebesar 45% dari upah yang dilaporkan, kemudian untuk tiga bulan selanjutnya uang tunai yang diberikan sebesar 25% dari upah terlapor.

Manfaat uang tunai ini diberikan oleh BPJAMSOSTEK kepada peserta jika ketentuan yang diberikan telah dipenuhi peserta.

Baca juga: Alami Kecelakaan Kerja hingga Cacat Permanen, Karyawan XXI Dapat Santunan dari BPJAMSOSTEK Slipi

Sementara untuk manfaat akses informasi lowongan kerja dan pelatihan kerja diselenggarakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Hadirnya program JKP dengan manfaat tersebut dipastikan tanpa ada biaya atau iuran tambahan.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo menyatakan pihaknya telah mempersiapkan infrastruktur dan internalisasi regulasi terkait JKP ini dan berharap program ini dapat berjalan sesuai dengan filosofinya yaitu mempertahankan kehidupan yang layak bagi pekerja saat kehilangan pekerjaan dan bisa bekerja kembali.

“Seluruh insan BPJAMSOSTEK siap mengemban tugas mulia ini demi kesejahteraan para pekerja di seluruh Indonesia,” tegas Anggoro di Jakarta, Kamis (3/2/2020)

Program JKP ini layaknya oase di tengah padang gurun, yang hadir tepat di masa pandemi dimana banyak perusahaan atau badan usaha yang terdampak dan berakibat meningkatnya kasus PHK.

“Semoga program JKP ini dapat menjadi titik balik pekerja yang terdampak PHK dengan tetap mempertahankan derajat hidupnya dan kembali bekerja. Saya juga berharap pandemi ini dapat segera berakhir agar dunia usaha kembali bangkit dan perekonomian segera pulih. Hal ini tentunya akan berdampak positif pula pada pasar tenaga kerja secara nasional,” pungkas Anggoro.

Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Jakarta Kebayoran Baru, Boby Foriawan, menerangkan, program tersebut tentu akan sangat membantu para pekerja ketika mereka kehilangan pekerjaan.

Sembari mencari pekerjaan baru, para pekerja tersebut bisa menggunakan uang tunai dari program JKP untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Termasuk informasi lowongan kerja dan pelatihan pekerja yang akan mereka dapatkan melalui program ini, yang memungkinkan mereka bisa menemukan pekerjaan baru dan menatap masa depan kembali," ungkap Boby Foriawan

Boby menyebut, program JKP menjadi nilai tambah yang bertujuan untuk mensejahterakan para pekerja, khususnya bagi mereka yang kehilangan pekerjaan.

Terlebih-lebih, kata dia program ini juga sebagai salah satu program pemulihan ekonomi dan kehidupan rakyat pasca Covid-19.

"Sehingga dengan adanya program JKP ini maka para pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih tenang dan fokus dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari," kata Boby

Baca juga: BPJamsostek Siap Hadirkan Program JKP, Korban PHK Dapat Uang Tunai hingga Pelatihan Kerja

Boby meminta peserta untuk tidak segan memanfatkan program ini dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.

Ia memastikan, BPJamsostek akan memberikan pelayanan terbaik bagi peserta yang melakukan klaim.

"Dalam hal pencairan klaim, kami akan memberikan pelayanan terbaik kepada peserta karena memang sudah menjadi kewajiban kami," tandasnya

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved