BNPT Sebut 198 Pesantren Terafiliasi Kelompok Teroris, Kemenag Minta Digandeng, Jangan Jalan Sendiri

Penanganan pendidikan di pesantren, menurut Wibowo, menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

Editor: Yaspen Martinus
Kompas.com
Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar mengungkapkan, 198 pondok pesantren terafiliasi sejumlah organisasi teroris, baik dalam negeri maupun luar negeri, termasuk ISS. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Agama Bidang Media dan Komunikasi Publik Wibowo Prasetyo meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melibatkan pihaknya.

Hal itu terkait pernyataan BNPT, yang mengungkapkan 198 pondok pesantren terafiliasi jaringan terorisme.

Penanganan pendidikan di pesantren, menurut Wibowo, menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Propam Minta Kewenangan Tindak Polisi yang Lakukan Pidana, Tak Cuma Urus Etik dan Disiplin

"Khusus untuk terorisme, saya kira BNPT gandeng-gandeng lah Kementerian Agama."

"Jangan jalan sendiri begitu."

"Kalau mau tahu pondok pesantren, tanya Kementerian Agama."

Baca juga: Fahri Hamzah: Pemilu 2024 Masih akan Suram, Bakal Jadi Hajatan Parpol, Bukan Pesta Rakyat

"Kan ada Dit Pontren di sini," ujar Wibowo di Restoran Al Jazeera, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Menurut Wibowo, saat ini banyak pendidikan keagamaan berbentuk seperti pesantren, tapi tak memiliki izin.

Wibowo mengatakan, lembaga pendidikan keagamaan seperti itu tak bisa disebut sebagai pondok pesantren.

Baca juga: Minta Jokowi Reformasi Sistem Pemilu, Fahri Hamzah: Jangan Sampai Jadi Prosesi Pembunuhan

Selain itu, terdapat sejumlah syarat untuk sebuah lembaga disebut sebagai pesantren.

Sehingga, dirinya menilai kajian dari BNPT belum komprehensif.

"Sudah dijelaskan tadi ada rukun pesantren."

Baca juga: Edy Mulyadi Dapat Bingkisan Makanan dari Rizieq Shihab Saat Pertama Kali Masuk Rutan Bareskrim

"Ketika tak dipenuhi, tak bisa disebut ponpes."

"Ketika kemudian muncul terafiliasi 198, saya kira masih belum komprehensif," papar Wibowo.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved