Tanah Dicaplok Puluhan Tahun, Banyak Warga Wanasalam Alami Gangguan Jiwa

Tanah Dicaplok Puluhan Tahun, Banyak Warga Wanasalam Alami Gangguan Jiwa. Berikut Selengkapnya

Penulis: Dwi Rizki | Editor: Dwi Rizki
Tribunnews.com
Ilustrasi sengketa tanah 

WARTAKOTALIVE.COM, LEBAK - Puluhan tahun tak ada kejelasan, permasalahan tanah yang dialami warga tiga desa di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten menuai beragam permasalahan. 

Bahkan, banyak warga ketiga desa, yakni Desa Muara, Cipedang dan Desa Wanasalam alami gangguan jiwa. 

Kabar buruk itu disampaikan Muhamad Jakri (40) salah seorang warga Desa Muara. 

Diungkapkannya, ratusan warga di kini mengalami trauma lantaran puluhan hektar tanah milik warga yang masuk ke dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT P diplot tanpa ada konpensasi atau proses jual beli. 

Bahkan kata Jakri, ada beberapa warga yang mengalami gangguan jiwa karena dipaksa untuk menjual tanahnya.

"Proses perambilan HGU (Hak Guna Usaha) yang dilakukan oleh PT P belum selesai mereka lakukan, memang ada yang dibeli, tapi ada juga tanah-tanah warga yang diduga diambil secara paksa," ungkap Muhamad Jakri pada Rabu (2/2/2022).

Peristiwa tersebut diungkapkan Jakri berawal dari kehadiran PT P di Wanasalam sekitar tahun 1993. 

Ketika itu, perusahaan menyampaikan akan berinvestasi dengan membangun tambak udang dan akan mempekerjakan masyarakat setempat.

Baca juga: Tren Penggunaan Identitas Digital Dorong Kemajuan Ekosistem Digital

Baca juga: Polisi Sita Uang Lebih dari Rp1 Miliar dari 2 Mantan Camat Terkait Korupsi Tanah di Cengkareng

"Jadi dari tahun 1993 sampai 1998 HGU yang PT P tersebut nggak pernah ada aktifitas resmi sesuai janji mereka dengan menumbuhkan ekonomi warga. Mereka ada akifitas dari lima tahun tersebut, tapi hanya menghancur-hancurkan pohon yang ada di sana," ungkap Jakri. 

"Setalah lima tahun sampai sekarang nggak ada aktifitas perusahaan. Tahun tersebut benar-benar menjadi sejarah kelam warga Desa Muara yang memang kerap kali diintimidasi oleh perusahaan agar tanahnya bisa di sewa oleh PT P," tambahnya. 

Sejak tahun 1998, lanjutnya, aktivitas perusahaan tidak terlihat hingga saat ini. 

Namun, persoalan yang terjadi di wilayahnya masih belum usai, sebab tanah milik warga belum diselesaikan.

Baca juga: Ketua Demokrat DKI Pilihan AHY Janji Benahi SDM dan Sistem Kaderisasi

Baca juga: MGPA dan IMI Lakukan Kerja Sama Supaya Sirkuit Mandalika Bisa Mendapatkan Status Grade A dari FIM

"Tahun 2018 HGU PT P telah selesai dan mereka akan memperpanjang HGU tersebut di BPN, tapi persoalan yang ada di masyarakat Wanasalam belum selesai, mereka belum menyelesaikan persoalan warga," jelas Jakri.

"Bahkan ratusan hektar tanah warga diplot masuk ke dalam HGU PT P, tapi tak ada proses jual beli atau proses sewa menyewa," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved