Ujaran Kebencian

Polisi Persilakan Edy Mulyadi Ajukan Gugatan Praperadilan Jika Keberatan Jadi Tersangka dan Ditahan

Dedi menuturkan, pihaknya telah bekerja sesuai fakta hukum berdasarkan aturan yang berlaku.

Editor: Yaspen Martinus
TRIBUNNEWS/IGMAN IBRAHIM
Polisi mempersilakan Edy Mulyadi mengajukan gugatan praperadilan, jika keberatan ditahan usai menjadi tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA). 

Namun, kata Herman, kliennya langsung dikeluarkan surat penetapan penangkapan.

Padahal, katanya, saat itu Edy Mulyadi belum di-BAP sebagai tersangka.

Baca juga: Lima Pasien Omicron di Indonesia Meninggal, Mayoritas Lansia dan 60 Persen Belum Divaksin Lengkap

"Kan tahu-tahu ada penetapan penangkapan."

"Surat penangkapan muncul keluar 24 jam kan?"

"Ketika mau BAP sebagai tersangka, kami keberatan, kami minta ditunda gitu loh."

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 31 Januari 2022: 10.185 Orang Positif, 3.290 Pasien Sembuh, 17 Wafat

"Kami minta ditunda, Hari Rabu."

"Nah, tahu-tahu pas mau bubar tadi ada perintah penahanan 20 hari," papar Herman.

Ditahan di Rutan Bareskrim

Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks, Senin (31/1/2022).

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa selama enam jam oleh penyidik.

Penyidik pun melakukan gelar perkara untuk menetapkan status tersangka.

Baca juga: INI Sosok Ainun Najib, Jokowi Sampai Meminta NU Membujuknya Pulang dari Singapura

"Setelah itu penyidik melakukan gelar perkara."

"Hasil dari gelar perkara, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi langsung ditangkap oleh penyidik Polri.

Baca juga: Jokowi Minta PBNU Bujuk Ainun Najib Pulang, tapi Harus Bisa Menggaji Lebih Besar dari Singapura

Setelah itu, dia langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Senin (31/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved