Edy Mulyadi Dipolisikan

Mabes Polri Merespons Permintaan Edy Mulyadi Soal Tindak Lanjut Kasus Arteria Dahlan

Kadiv Humas Polri Irhen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya konsisten dalam menegakkan hukum, seperti pada kasus politisi PDIP Arteria Dahlan.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Valentino Verry
Ist
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir, meminta Mabes Polri juga memproses kasus SARA yang dilakukan politisi PDIP, Arteria Dahlan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengaku sudah memproses kasus dugaan ujaran kebencian "Bahasa Sunda" yang menyeret nama anggota DPR RI Arteria Dahlan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan kasus tersebut ditangani oleh Polda Metro Jaya.

"Semua sudah diproses. Nanti akan kami sampaikan updatenya dalam waktu yang tidak terlalu lama. Kita tunggu dulu ya, semuanya dalam berproses karena yang menangani dari Polda Metro Jaya," ujarnya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).

Baca juga: Polisi Persilakan Edy Mulyadi Ajukan Gugatan Praperadilan Jika Keberatan Jadi Tersangka dan Ditahan

Dedi memastikan Polri akan memproses hukum siapapun secara profesional.

Sebelumnya Tim hukum Edy Mulyadi sempat mendesak Polri turut mengusut kasus 'Bahasa Sunda' Arteria Dahlan.

Dia meminta Polri tidak hanya memproses kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak yang menjerat kliennya.

Ketua tim hukum mantan politisi PKS Edy Mulyadi, Herman Kadir mempertanyakan alasan Polri yang belum memproses kasus Arteria Dahlan yang diduga memberikan ujaran kebencian terhadap suku Sunda.

Baca juga: Lindungi Kerahasiaan Data Puluhan Ribu Dokter, Aplikasi Ini Diganjar Sertifikasi ISO 27001

"Arteria Dahlan itu tidak diapa-apain sama Mabes Polri. Apa bedanya dengan Edy Mulyadi. Saya mau tanya. Apa bedanya?," kata Kadir di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (28/1/2022).

Diketahui Arteria Dahlan sempat dilaporkan masyarakat adat sunda lantaran meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) yang berbicara Bahasa Sunda saat rapat.

Hal tersebut dikatakan Arteria saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin, di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks DPR/MPR, Jakarta.

Arteria meminta Jaksa Agung (JA) ST Burhanuddin memecat Kajati tersebut.

Baca juga: Pemkot Bekasi Was-was pada Lonjakan Kasus Covid-19, Gelar Tes Acak Bagi yang Kerja di Jakarta

"Ada kritik sedikit Pak JA, ada Kajati yang dalam rapat dan dalam raker itu ngomong pakai Bahasa Sunda, ganti Pak itu," katanya di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (17/1/2022).

Arteria menyayangkan sikap Kajati yang menggunakan Bahasa Sunda saat rapat.

Menurut dia, Kajati itu seharusnya menggunakan Bahasa Indonesia.

"Kita ini Indonesia, pak."

Sumber: Warta Kota
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved