Kriminalitas

Babak Baru Korupsi Tanah di Cengkareng, Polisi Sita Rp1 Miliar Lebih dari 2 Mantan Camat Era Ahok

Ditemukan atau diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Cengkareng.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Desy Selviany) 

WARTAKOTALIVE.COM, KEBAYORAN BARU - Uang senilai lebih dari Rp1 Miliar disita dari mantan Camat Cengkareng oleh Direktorat Tipikor Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihak Mabes Polri menyelidiki korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektar di Kecamatan Cengkareng untuk pembangunan rumah susun oleh Dinas Perumahan dan gedung pemerintah daerah (DPGP) Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 atau di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Dari kasus itu ditetapkan dua tersangka inisial S dan RHI.

Dikeduanya dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipid korupsi.

Baca juga: Disdik DKI Buka-bukaan, Covid-19 Sempat Menyebar ke 190 Sekolah, Ratusan Orang Dinyatakan Positif

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidikk Direktorat Tipikor ialah dokumen di antaranya girik, dokumen persyaratan penerbitan SHM, kemudian warkah terkait tanah Cengkareng, dan empat dokumen berkaitan dengan proses pengadaan tanah.

Mabes Polri juga menyita dokumen berkaitan dengan proses pembayaran tanah.

"Kemudian barbuk yang kedua berupa uang tunai yang pertama sebanyak Rp161 juta dari saudara MS, mantan kasi pemerintahan dan trantip Kecamatan Cengkareng yang kedua Rp500 juta dari saudara J mantan Camat Cengkareng tahun 2011 sampai 2014," jelas Ramadhan dalam keterangan Rabu (2/2/2022).

Kemudian yang ketiga uang senilai Rp790 juta yang disita dari Camat Cengkareng tahun 2014/2016 inisial ME.

Baca juga: Anggaran Korupsi Wali Kota Pepen Ternyata Disahkan DPRD Kota Bekasi, Ini Kata Anggota Dewan

Ramadhan menjelaskan dugaan korupsi pelaksanaan pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1100 meter persegi di Cengkareng, Jakarta Barat itu diperuntukan untuk pembangunan rusun tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp684 Miliar lebih.

Dengan rincian tahun anggaran 2015 sebesar Rp668 Miliar lebih.

"Yang objek tanahnya diduga sebagian atau seluruhnya dalam kondisi bermasalah dan atau sertifikat hak miliknya diduga hasil rekayasa," tuturnya.

Baca juga: Update Kasus Hukum Arteria Dahlan terkait Dugaan SARA, Polisi Segera Umumkan Hasil Pemeriksaan

Sehingga tanah tersebut tidak dapat dikuasi atau dimiliki dan dimanfaatkan sepenuhnya. 

Hal itu mengakibatkan kerugiaan keuangan negara.

Maka dari pengadaan tanah tersebut, ditemukan atau diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengadaan tanah seluas 4,69 hektar dan 1.137 meter persegi di Cengkareng.

Baca juga: Adam Deni Ditangkap, Jerinx Singgung Karma: Besok-besok Kalau di Bawah Sumpah Alquran Jangan Bohong

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved