Kasus Hukum Jerinx SID
Akibat Saksi Berhalangan Hadir, Sidang Kasus Terhadap Terdakwa Jerinx SID Ditunda Pekan Depan
Jerinx SID menjalani jalani sidang soal kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di PN Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali menjalani jalani sidang soal kasus dugaan pengancaman melalui media elektronik pada Adam Deni di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/2/2022).
Sidang hari ini beragendakan keterangan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim ketua sempat membuka persidangan dengan menyapa kondisi Jerinx saat ini.
"Apa kabar Jerinx?," tanya hakim ketua, Rabu (2/2/2022).
"Baik yang mulia," timpal Jerinx.
Lebih lanjut, majelis hakim meminta saksi dari JPU untuk dihadirkan di ruang sidang.
Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi, Jerinx SID: Hari yang Indah di Jakarta, Saya Biasa Saja, Hanya Kasihan
Baca juga: Adam Deni Ditangkap Mabes Polri Terkait Postingan di Medsos, Jerinx SID Ingatkan Karma Memang Ada
Baca juga: Adam Deni Ditangkap Polisi Setelah Berseteru dengan Jerinx SID, Ada Masalah Apa?
Namun, rupanya saksi dari pihak JPU berhalangan hadir untuk memberikan keterangan di persidangan.
"Yang pertama adalah bap DR. bambang pratama ahli hukum ITE, dan satu lagi Kompol Heri Priyanto ini ahli yang melakuakan forensik digital terhadap barang bukti,” kata JPU di persidangan.
Adapun kedua saksi yang berhalangan hadir tersebut memiliki alasan beda-beda.
“Tadi pagi kami mendapat informasi bahwa dr Bambang Pratama menyatakan positif covid yang mulia jadi untuk hari ini berhalangan hadir,” ujarnya.
BERITA VIDEO: Viral Konser di Subang Undang Kerumunan Ribuan Orang Abai Prokes
“Dan satu lagi kompol Heri Priyanto hari ini juga menjadi saksi di persidangan dengan perkara atas nama Munarman, di Jakarta Timur,” ucap JPU.
Kemudian, hakim menyerahkan hak kepada penasehat hukum untuk memilih apakah akan memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi pekan depan agar menghadirkan ahli psikiater dan forensik.
“Kami tidak keberatan juga karena ini untuk mencari pembuktian pembenaran materil kami sangat membutuhkan keterangan ahli misalnya ahli forensik,” kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.
Kemudian, hakim mengizinkan JPU jika memang bisa menghadirkan saksi yang dimaksud.
“Kalau begitu sepakat kita beri kesempatan namun harus kita ingat kesepakatan di awal pemeriksaan inj tidak boleh lama dan peraturan MA yang mengatur bahwa perkara ini tidak lewat tiga bulan,” jelas hakim ketua.
Selain itu, mengingat sidang saat ini yang memakan waktu, persidangan terdakwa Jerinx akan dilangsungkan pekan depan sebanyak dua kali dalam seminggu.
“Senin tanggal 7 dan Rabu, karena Kamis ada perkara lain. Rabu tetap dan ditambah hari Senin,” ucap hakim.
Seperti diberitakan sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx SID ke Polda Metro Jaya, 10 Juli 2021 atas kasus dugaan pengancaman.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
Adam Deni merasa kehidupannya terancam, usai dirinya menerima ancaman dari Jerinx SID.
Amarah Jerinx kepada Deni, karena ia menuduh Deni menghilangkan akun instagramnya.
Dia mengaku selain menerima ancaman, dirinya juga diduga mendapatkan caci maki oleh Jerinx.
Atas perlakukannya, Jerinx SID dijerat dengan pasal-pasal yang terkandung dalam UU ITE dengan ancaman hukuman selama enam tahun kurungan penjara.
Adapun I Gede Ari Astina alias Jerinx didakwa melakukan pengancaman berisi kekerasan dengan melanggar Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU ITE serta Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Karma
Di sisi lain, penggiat sosal Adam Deni dikabarkan ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
Penangkapan Adam Deni diduga terkait postingannya di media sosial (medsos).
Namun, Bareskrim Polri belum mau membicarakan rinci kasus tersebut.
Sementara itu, Jerinx menyampaikan ekspresinya.
Dia mengaku sudah tahu mengenai penangkapan Adam Deni oleh anggota Bareskrim Mabes Polri.
"Sudah tahu (Adam Deni) ditangkap. Kasihan ya," kata Jerinx SID disela persidangannya dj Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/2/2022).
Jerinx SID menjadi salah satu orang atau musuh dari Adam Deni.
Sebab, karena Deni lah ia masuk penjara atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
"Hari yang indah di Jakarta," ujar Jerinx.
Pria 44 tahun itu menceritakan soal kasus yang diduga kepada Adam Deni.
Ia menilai kasus Deni sebagai petunjuk yang menimpa dirinya.
"Dia (Adam Deni) dia punya modus operandi yang sama menimpa saya. Jadi ada unsur dugaan pencurian data secara tidak sah," ucap Jerinx.
Penabuh drum grup band Superman Is Dead itu mengakui bahwa dirinya sempat menghubungi Adam Deni dengan nada marah-marah, karena menganggap dia ada andil dalam penangkapan Jerinx.
"Ternyata, sekarang dia ditangkap dengan peristiwa yang hampir sama, yaitu mencuri data tanpa hak," tutur Jerinx.
Suami Nora Alexander itu berharap penangkapan Adam Deni jadi pertimbangan majelis hakim dalam melihat kasus yang ia hadapi.
"Bahwa memang orang ini begitu caranya dia cari duit memeras orang, semoga dia bisa belajar karma itu ada," jelas Jerinx.
"Kemarin kan di bawah sumpah dia berbohong kepada Tuhannya. Mungkin, Tuhannya marah dan jadi begini," terang Jerinx.
Akan tetapi, ditangkapnya Adam Deni oleh Bareskrim Mabes Polri tidak membuat Jerinx SID merasa puas dan berbahagia.
"Saya Biasa aja," imbuh Jerinx.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/jerinx-sid-mengajukan-tes-poligraf-atau-tes-kebohongan-terhadap-adam-deni.jpg)