Pemilu 2024

Terbitkan SK, KPU Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 Digelar pada 14 Februari

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 31 Januari 2022.

Editor: Yaspen Martinus
ISTIMEWA
Komisi Pemilihan Umum menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024. 

WARTAKOTALIVE, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum menetapkan Rabu 14 Februari 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Hal itu tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 31 Januari 2022.

Ketua KPU llham Saputra menjelaskan, penetapan tanggal pemungutan suara Pemilu berdasarkan pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum.

Baca juga: Tambah 224 Orang, Hari Ini RSDC Wisma Atlet Kemayoran Rawat 4.814 Pasien Covid-19

"Perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024," kata Ilham dikutip dari siaran pers KPU, Senin (31/1/2022).

Berdasarkan pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di luar negeri dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional di Indonesia.

Pemilu Serentak 2024 dilaksanakan di seluruh daerah di Indonesia, yang mencakup pemilihan untuk Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: Lulus Seleksi Kualitas, Bekas Raja OTT KPK Harun Al Rasyid Semakin Dekat Jadi Calon Hakim Agung

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setuju Pemilihan Umum (Pemilu) digelar pada 14 Februari 2024.

Sebelumnya pemerintah mengusulkan 15 Mei 2024 sebagai hari pencoblosan. Sementara, 14 Februari 2024 merupakan usulan alternatif dari KPU.

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (24/1/2022).

Baca juga: Usai Dikecam karena Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Minta Maaf

Turut hadir dalam rapat itu seluruh jajaran KPU dan Bawaslu.

"Pada kesempatan ini dari pemerintah menyetujui tanggal 14 Februari (hari pencoblosan Pemilu 2024)."

"Kemudian sesuai undang-undang, 20 bulan sebelumnya sudah tahapan," kata Tito di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta.

Baca juga: PKS: Edy Mulyadi Pernah Jadi Caleg pada Pemilu 2019 tapi Setelah Itu Tidak Aktif di Kepengurusan

Kemudian, Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia sebagai pimpinan rapat menyatakan, telah ada hasil konsolidasi terkait jadwal Pemilu 2024.

Meskipun, ada catatan-catatan dari penyelenggara pemilu dan pemerintah, terutama soal tahapan pemilu.

"Alhamdulillah kita sudah mendengarkan ada kesepakatan satu tanggal yang dalam hal ini kita harapkan ada konsolidasi, yaitu tanggal 14 Februari 2024," ujar Doli.

"Saya melihat masih ada perbedaan masa kampanye, KPU usul 120 hari, pemerintah 90 hari, mungkin ada yang usul dari kita 60 hari," papar Doli. (Danang Triatmojo)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved