Berita Nasional

Bebasnya Yahya Waloni, Ungkapan Penyesalan Telah Singgung Kristiani dan Janji Berdakwah Lebih Baik

Muhammad Yahya Waloni sebelumnya dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa via Tribun Timur
Ustaz Yahya Waloni 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Terpidana kasus dugaan ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni telah resmi selesai menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Dia kini telah dinyatakan bebas.

Hal tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dia membenarkan Yahya Waloni bebas sejak Senin (31/1/2022) kemarin.

"Informasi dari penyidik yang bersangkutan selesai masa hukuman tanggal 31 Januari 2022," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, saat dikonfirmasi, Selasa (1/2/2022).

Baca juga: Habib Yusuf Alkaf Dituding Cabuli Gadis di Bawah Umur, Keluarga Geram: Tidak Ada Bukti dan Saksi

Namun demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait bebasnya Yahya Waloni.

Yang jelas, dia telah selesai menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim Polri.

"(Selesai) Menjalani masa hukuman di Rutan Bareskrim," pungkas Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus ujaran kebencian Muhammad Yahya Waloni dijatuhi vonis lima bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (11/1/2022).

Majelis hakim menyatakan Yahya terbukti secara sah melakukan tindak pidana dengan sengaja memberikan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu.

Baca juga: NASIB Brimob yang Berondong Tembakan ke Penambang Emas Gunung Botak, Dipenjara dan Terancam Dipecat

Adapun kasus yang dipersoalkan mengenai ceramahnya yang menyebutkan injil adalah fiktif.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Yahya dihukum tujuh bulan penjara.

Selain itu, Yahya juga dijatuhi denda Rp50 juta.

Jika tidak membayar denda, maka Yahya harus menggantinya dengan hukuman penjara selama satu bulan.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved