Korupsi
Pak Tejo Dukung Usul Jaksa Agung soal Kasus Korupsi di Bawah Rp 50 juta tak Diproses
Ketua Pak Tejo Tigor Doris Sitorus setuju usul Jaksa Agung bahwa korupsi di bawah Rp 50 juta tak diproses hukum. Karena dianggap terlalu kecil.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pasukan Tetap Jokowi alias Pak Tejo mendukung wacana yang digulirkan Jaksa Agung ST Burhanuddin, bahwa kasus korupsi di bawah Rp 50 juta dapat diselesaikan dengan cara mengembalikan duit kepada negara.
Wacana yang disampaikan Jaksa Agung itu sangat tepat, karena akan mempercepat pelaksanaan proses hukum yang sederhana dan berbiaya ringan.
“Selama ini juga tidak semua pelanggaran yang mengakibatkan kerugian negara dihukum,” kata Ketua Pak Tejo Tigor Doris Sitorus, Senin (31/1/2022).
Baca juga: Jaja Sebut Api Berasal dari Rumah Konveksi yang Melumat Belasan Rumah di Jalan Kalianyar
Tigor mencontohkan misalnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada kegiatan fisik yang dilakukan lembaga, badan, atau pemerintah daerah. Pihak terkait cukup hanya mengembalikan uang sebesar temuan tersebut.
"Jadi sangat jarang pada kasus korupsi dengan nilai kerugian negara hanya sebesar Rp 50 juta yang diproses hukum,” imbuhnya.
Selain itu, menurut Tigor, dalam beberapa kasus temuan BPK terkait kelebihan bayar hingga puluhan miliar rupiah, pelakunya tidak harus dihukum.
Dengan catatan pihak yang bersangkutan dapat mengembalikan duitnya kepada negara sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
Meski begitu, Tigor menegaskan, pihaknya tetap menolak keras jika pelaku korupsi di bawah Rp 50 juta tidak diproses hukum.
Sebab bisa saja terbukti hanya Rp 50 juta, tetapi jika secara terus menerus dilakukan bisa mencapai miliaran rupiah.
Baca juga: Edy Mulyadi Mengaku Ponselnya Jatuh dan Hilang Saat Naik Motor karena Panik
Di sisi lain, Tigor berpandangan, reaksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal wacana Jaksa Agung terlalu berlebihan.
“Itu baru sebatas wacana yang belum diterapkan kepada siapapun, karena perlu kajian mendalam dan menyeluruh,” ujarnya.
“Kejaksaan Agung di era ST Burhanuddin berhasil menggulung kasus-kasus besar, seperti korupsi Asabri dan Jiwasraya yang kerugian negara mencapai triliunan rupiah,” jelasnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Kejagung mengklarifikasi polemik mengenai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menyebutkan korupsi di bawah Rp 50 juta cukup kembalikan kerugian negara.
Hal tersebut diungkapkan ST Burhanuddin saat rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Jumat (28/1/2022).
Baca juga: Ridwan Kamil Sebut Tugas Kepala Otorita IKN Nusantara Sangat Berat, Membangun dari Nol
korupsi
usul Jaksa Agung
Organisasi Pasukan Tetap Jokowi (Pak Tejo)
Ketua Pak Tejo Tigor Doris Sitorus
Jaksa Agung
Terdakwa Korupsi Helikopter Mangkir Sidang, JPU Minta Hakim Panggil Paksa Johannes Rettob dan Silvi |
![]() |
---|
Sosok Adik Menkominfo yang Terseret Dugaan Korupsi Proyek Rp11 Triliun |
![]() |
---|
Rumah Dito Mahendra di Kawasan Senopati Jaksel Digeledah KPK, Terkait Kasus Eks Sekretaris MA |
![]() |
---|
Fahri Hamzah Bongkar Sebab Korupsi di Perpajakan Indonesia Tumbuh Subur |
![]() |
---|
KPK Soroti Pembangunan Jalan Tol di Era Presiden Jokowi, Berpotensi Rugikan Negara Rp 4,5 Triliun |
![]() |
---|