Edy Mulyadi Dipolisikan
Pakar Hukum Pidana Ketawa Dengar Kuasa Hukum Edy Mulyadi Ingin Pakai UU Pers
Pakar hukum pidana Abdul Fickr Hadjar mengatakan kuasa hukum Edy Mulyadi berpikir di luar konteks agar kliennya diperiksa sesuai UU Pers.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menilai pemikiran kuasa hukum Edy Mulyadi menyimpang.
Sebab, kuasa hukum Edy Mulyadi kepada wartawan meminta kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh kliennya diselesaikan dengan UU Pers.
Menurut Abdul Fickar, perbuatan yang dilakukan Edy Mulyadi murni kasus dugaan ujaran kebencian.
Sebaliknya, penyelesaian kasus dengan UU Pers tak sesuai konteks.
Baca juga: Pipa di Desa Tambaksari Bocor, Pertamina Pindahkan Aliran ke Jalur Injeksi 4 dan Kosongkan Jalur 6
"Jadi tidak sesuai konteks," ujar Fickar, Sabtu (29/1/2022).
Menurut Abdul Fickar, UU Pers hanya bisa diselesaikan terkait dengan kasus yang berkaitan dengan produk jurnalistik.
Dalam kasus ini, Edy Mulyadi membuat pernyataan secara terbuka.
"UU pers bisa diberlakukan hanya terhadap pernyataan-pernyataan tertulis. Artinya hasil pemberitaan atau penulisan artikel saja. Sedangkan EM pernyataan langsung yang dikutip pers," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum Edy Mulyadi, Herman Kadir menyatakan, perlunya penyidik memberlakukan Undang-Undang Pers dalam memproses kasus ujaran kebencian yang menyeret kliennya itu.
Hal tersebut dinilai perlu, mengingat Edy Mulyadi yang berdasarkan pengakuannya merupakan seorang wartawan.
Terlebih, ungkapan yang dilayangkan oleh kliennya terkait pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) itu dilakukan saat sedang mengisi sebuah acara dalam kapasitasnya sebagai pekerja media.

"Ingat ya, Pak Edy ini seorang wartawan senior. Artinya pemanggilan itu dia bicara itu sebagai wartawan senior, bukan atas nama apa gitu loh. Artinya, kita juga ingin UU Pers diberlakukanlah,” kata Herman di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (28/1/2022).
Herman lantas menjelaskan perihal aturan pemanggilan terhadap wartawan yang memiliki kasus.
Menurut versi dia, pemanggilan terhadap yang bersangkutan harus melalui Dewan Pers dan harus diselesaikan terlebih dahulu dalam ranah tersebut.