Imlek 2022

Sejarah Imlek di Indonesia, Dilarang Seoharto usai Tragedi G30S/PKI, Diizinkan Kembali di Era Gusdur

Presiden Soekarno mengeluarkan maklumat boleh mengibarkan bendera kebangsaan Tiongkok dalam setiap hari raya bangsa Tionghoa.

Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Semarak penjualan pernak pernik Imlek di Glodok. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -Tahun Baru China 2531 Kongzili atau Hari Raya Imlek 2022, diketahui jatuh pada 1 Februari mendatang.

Seperti diketahui, perayaan Tahun Baru China atau Imlek di Indonesia memiliki sejarah khusus.

Di mana di setiap kepemimpinan presiden perayaan Tahun Baru China atau Imlek terdapat berbagai aturan yang berbeda.

Namun setiap perayaan Tahun Baru China atau Imlek, masyarakat kerap mengenang kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Di mana pada era Gus Dur, masyarakat Indonesia diizinkan untuk merayakan Imlek.

Baca juga: Jelang Imlek 2022, Pengurus Percantik Vihara Hok Tek Tjeng Sin dengan Lampion

Dikutip dari Kompas.com, sejak era kepemimpinan Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Imlek selalu dirayakan dengan semarak oleh mayoritas masyarakat Tionghoa di Indonesia.

Perayaan dilakukan di banyak kota besar.

Lengkap dengan lampu-lampu lampion dan pertunjukan barongsai serta liong bisa dilakukan di ruang terbuka.

Zaman pendudukan Jepang  Jauh sebelum Gus Dur, pernah pada zaman pendudukan Jepang, imlek tahun 1943 dijadikan sebagai hari libur resmi.

Penetapan itu termaktub dalam Keputusan Osamu Seirei No 26 tanggal 1 Agustus 1943.

Inilah pertama kali dalam sejarah Tionghoa di Indonesia, di mana Imlek menjadi hari libur resmi.

Zaman kemerdekaan

Tomy Su Koordinator Masyarakat Pelangi Pencinta Indonesia, seperti dikutip dari Harian Kompas (8/2/2005) menyebut, di masa awal revolusi, Pemerintah Republik Indonesia juga mengizinkan perayaan tahun baru China oleh masyarakat Tionghoa.

Presiden Soekarno mengeluarkan maklumat boleh mengibarkan bendera kebangsaan Tiongkok dalam setiap hari raya bangsa Tionghoa.

Pada tahun ajaran 1946/1947, tiga hari raya Tionghoa (Imlek, wafatnya nabi Konghucu, dan Tsing Bing) dijadikan hari libur resmi.

Baca juga: Masih Suasana Pandemi, Tidak Ada Acara Khusus Tahun Baru Imlek di Vihara Bahtera Bhakti

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved