KSAL Minta 22 KRI Dimusnahkan karena Ganggu Operasional di Dermaga, Ada yang Sudah Tenggelam
Yudo mengatakan, keberadaan kapal tersebut mengganggu operasional di dermaga.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan."
Baca juga: Pesan Johan Budi kepada Pimpinan KPK: Kita Harus Lebih Dulu Berintegritas Sebelum Mengajari Orang
"Sesuai dengan Surpres nomor R sekian sekian, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kementerian Pertahanan."
"Dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tutur Meutya.
Prabowo menyambut baik persetujuan Komisi I DPR.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 26 Januari: Rekor Tertinggi di 2022! Pasien Positif Tambah 7.010 Orang
Prabowo merasa senang mendapatkan dukungan politik dari DPR terkait penjualan kapal.
"Kami merasa benar-benar dukungan politik yang sangat luar biasa."
"Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini."
"Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat prudent, sangat hati-hati," kata Prabowo.
Keropos
Sebelumnya, Prabowo memaparkan alasan rencana penjualan barang milik negara berupa eks KRI Teluk Mandar 514 dan eks KRI Teluk Penyu 513.
Hal itu disampaikan Prabowo dalam rapat kerja dengan Komisi I DPR, Kamis (27/1/2022).
Prabowo menjelaskan, sebelumnya TNI Angkatan Laut telah membentuk tim penelitian terhadap rencana proses penjualan dua kapal eks KRI tersebut.
Baca juga: Cari Kepala Otorita IKN, Jokowi Bentuk Tim Kecil untuk Kasih Masukan dan Pertimbangan
Penelitian itu kemudian menghasilkan sejumlah rekomendasi.
Prabowo menyebut kondisi material yang tidak layak digunakan, serta banyak pipa yang sudah keropos.