Kurir Ganja
Polres Metro Depok Tangkap Kurir Ganja Seberat 17 Kg, Dua Pelaku Lain Masih Buron
Polres Metro Depok sukses menangkap seorang pria yang menjadi kurir ganja seberat 17 kg, sayang dua pelaku lain berhasil buron.
Penulis: resign | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, DEPOK - Polres Metro Depok melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja seberat 17 Kilogram. Adapun pengungkapan ini terjadi pada Kamis (6/1/2022) di Kampung Utan Jaya, Podok Jaya, Cipayung, Depok.
Dari hasil penyidikan, didapati pria berinisial S (24), warga Cibonong, Bogor yang ditetapkan sebagai tersangka. Dalam perkara ini, S berperan sebagai kurir yang menyamar sebagai penyedia jasa ojek online.
Menurut kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, modus yang digunakan dalam peredaran ganja menggunakan modus 'tempel'.
Baca juga: BREAKING NEWS: Olivia Nathania Anak Nia Daniaty Diancam 4 Tahun Penjara, Didakwa Lakukan Penipuan
"Barang itu dikirim ke suatu tempat sesuai dengan perjanjian. Artinya barang tersebut diterima tanpa bertemu dengan pengirimnya. Makanya mereka beraksi pada malam hari," kata Zulpan di Polres Metro Depok pada Rabu (26/1/2022), siang.
Pengungkapan kasus ini bermula saat pihak kepolisian menerima laporan dari sejumlah warga yang curiga akan adanya praktik peredaran narkoba.
Kemudin penyidik dari Polres Metro Depok melakukan pendalaman juga penyelidikan hingga mengambil keputusan hingga melakukan penangkapan.
Hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman kasus dan pencarian kepada dua orang DPO.
"Diatasnya (S) ada yang mengendalikan peredaran tersehut. Dan saat ini masih dalam pengejaran polisi., dua DPO berinisial A dan B," sambung Zulpan.
Baca juga: Alasan tak Jelas, BK DPRD DKI Tunda Periksa Prasetyo Edi Marsudi Soal Interpelasi Formula E
Dari pengakuan tersangka S, ia sudah melakukan praktik peredaran ganja 'tempel' lebih dari satu kali. Pada November 2021, S yang berperan sebagai kurir menerima narkotika jenis Sabu-sabu sebanyak 500 gram.
Selanjutnya, S juga menerima Ganja seberat 17 Kilogram pada bulan Januari 2022 ini.
"Yang bersangkutan mengakui untuk setiap kilogram ganja kering yg diterimanya mendapatkan Rp 1 juta. Jadi kalau 17 kg mendapat Rp 17 juta," ungkap Zulpan.
Sejumlah barang bukti berupa 17 Kilogram ganja kering, 2 unit timbangan dan sebuah unit telepon genggam kini diamankan oleh pihak kepolisian Polres Metro Depok.
Baca juga: Etnis Tionghoa Memburu Lampion dan Angpao Jelang Perayaan Imlek 2022
"Telepon genggam milik tersangka bahwa dari transkrip chat tersebut ada pengaturan pengiriman narkotika tersebut," jelasnya.
Adapun tersangka dikenakan pasal UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto 132 ayat 1.
"Dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 6 thn dan paling lama 20 tahun," tukas Zulpan.