Ujaran Kebencian

Perkara Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa Edy Mulyadi Jumat Lusa

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews.com
Polri menaikkan perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. 

"Jadi istilah tempat jin buang anak itu bukan untuk menyudutkan."

Baca juga: Vaksin Booster Semakin Efektif Hadapi Omicron Jika Kelompok Berisiko Diprioritaskan

"Jadi sekali lagi, konteks 'jin buang anak' dalam pernyataan itu adalah untuk menggambarkan tempat jauh, bukan untuk mendiskreditkan pihak tertentu," tuturnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video di channel YouTube Mimbar Tube, di mana Edy Mulyadi menjadi salah satu tokoh yang menolak perpindahan IKN ke Kalimantan Timur.

Video itu lantas viral ketika momen Edy Mulyadi mengkritik lahan IKN tak strategis dan tidak cocok untuk berinvestasi.

Baca juga: Ketua DPP Partai Golkar: Airlangga Hartarto Tidak Punya Dosa Politik yang Melukai Hati Rakyat

"Bisa memahami enggak? Ini ada tempat elite punya sendiri yang harganya mahal, punya gedung sendirian, lalu dijual pindah ke tempat jin buang anak," ucap Edy dalam video di channel YouTube Mimbar Tube.

"Pasarnya siapa? Kalau pasarnya kuntilanak, genderuwo, ngapain bangun di sana?" ujarnya.

Tribunnews telah menghubungi Edy Mulyadi untuk meminta tanggapan terkait kecaman masyarakat Kaltim atas ucapannya terkait IKN.

Namun, hingga berita ini dinaikkan, Edy belum ada balasan atau tanggapan terkait ucapannya terkait kritik perpindahan IKN. (Rizki Sandi Saputra)

Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved