Ujaran Kebencian

Perkara Naik ke Penyidikan, Polisi Periksa Edy Mulyadi Jumat Lusa

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti yang telah disita ke laboratorium forensik.

Editor: Yaspen Martinus
Tribunnews.com
Polri menaikkan perkara ujaran kebencian yang dilakukan Edy Mulyadi ke tahap penyidikan. 

"Pada hari ini juga dilakukan pengiriman SPDP ke Kejaksaan Agung," jelas Dedi.

Bareskrim Ambil Alih

Banyak pihak melaporkan Edy Mulyadi ke polisi, buntut pernyataannya soal Ibu Kota Negara di Kalimantan.

Setidaknya ada empat laporan polisi yang dilayangkan sejumlah pihak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, dua laporan polisi di dilaporkan di Bareskrim Polri.

Baca juga: 18 Orang Tewas Terbakar di Karaoke Usai Bentrokan Dua Kelompok Massa di Sorong, 1 Tewas Dibacok

Bareskrim juga menerima pernyataan sikap hingga laporan pengaduan.

"Senin pada 24 Januari 2022, Bareskrim Polri telah menerima dua laporan polisi."

"Selain dua laporan polisi, juga ada enam pernyataan sikap dan enam pengaduan dari berbagai elemen masyarakat terkait dengan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Saudara EM," ungkap Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1/2022).

Baca juga: BREAKING NEWS: Diplomasi Sejak 1973, Indonesia-Singapura Akhirnya Teken Perjanjian Ekstradisi

Selain Bareskrim Polri, kata dia, pihaknya juga menerima dua laporan polisi yang didaftarkan di Polda Kalimantan Timur dan Polda Sulawesi Utara. Mereka juga menerima belasan pengaduan dan pernyataan sikap.

"Selain laporan polisi yang diterima Bareskrim Polri, di Polda Kalimantan Timur juga telah menerima satu laporan polisi, 10 pengaduan, dan tujuh pernyataan sikap."

"Kemudian di Polda Sulawesi Utara ada juga satu laporan polisi perihal yang sama, kemudian di Polda Kalimantan Barat ada lima pernyataan sikap," bebernya.

Baca juga: Dapat Pelat Dinas Polisi, Pengamat: Arteria Dahlan Agen Rahasia yang Dititipkan Jadi Anggota DPR?

Ramadhan menambahkan, pihak kepolisian akan mengambil alih seluruh laporan tersebut ke Bareskrim Polri.

Masyarakat diminta tenang dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada Polri.

"Semua laporan polisi, pengaduan, dan pernyataan sikap dari berbagai elemen masyarakat akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Polri."

Baca juga: Gara-gara Arteria Dahlan, Kapolri Bakal Evaluasi Aturan Pelat Nomor Dinas Polisi untuk Pejabat

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved